Sekolah di Kota Yogyakarta Wajib Tempatkan Penjaga di Pintu Gerbang
Siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Antisipasi potensi tindak kekerasan di lingkungan sekolah termasuk dugaan penculikan anak, sekolah wajib memastikan terdapat petugas keamanan dan guru piket di gerbang sekolah.
1. Berikan surat edaran tentang prosedur kedatangan dan kepulangan siswa
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, telah mengirimkan Surat Edaran tentang keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah. Prosedur penempatan penjaga tak hanya saat pulang sekolah namun saat siswa masuk.
“Sejak awal Januari, kami sudah mengirimkan Surat Edaran tentang keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah. Di dalamnya sudah memuat prosedur kedatangan dan kepulangan siswa termasuk prosedur keamanan selama siswa di sekolah,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Mujino dikutip Antara, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Waspada, Diduga Ada Percobaan Penculikan Anak di Yogyakarta
Baca Juga: Ombudsman DIY Soroti Raperda yang Berpotensi Legalkan Pungutan Sekolah