Sekolah di Kota Yogyakarta Wajib Tempatkan Penjaga di Pintu Gerbang 

Siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah

Yogyakarta, IDN Times - Antisipasi potensi tindak kekerasan di lingkungan sekolah termasuk dugaan penculikan anak, sekolah wajib memastikan terdapat  petugas keamanan dan guru piket di gerbang sekolah.

 

1. Berikan surat edaran tentang prosedur kedatangan dan kepulangan siswa

Sekolah di Kota Yogyakarta Wajib Tempatkan Penjaga di Pintu Gerbang Murid Sekolah Dasar (SD) tengah belajar di kelas (ShutterStock/Jakahelu)

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, telah mengirimkan Surat Edaran tentang keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah.  Prosedur penempatan penjaga tak hanya saat pulang sekolah namun saat siswa masuk.  

“Sejak awal Januari, kami sudah mengirimkan Surat Edaran tentang keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah. Di dalamnya sudah memuat prosedur kedatangan dan kepulangan siswa termasuk prosedur keamanan selama siswa di sekolah,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Mujino dikutip Antara, Sabtu (28/1/2023). 

 

2. Sekolah wajib tempatkan penjaga di gerbang sekolah

Sekolah di Kota Yogyakarta Wajib Tempatkan Penjaga di Pintu Gerbang Ilustrasi sekolah dasar (Pexels.com/ArtemBeliaikin)

Di dalam Surat Edaran tersebut, diatur kewajiban yang harus dilakukan sekolah saat kedatangan siswa, yaitu harus memastikan sudah ada petugas keamanan dan guru piket di gerbang sekolah, siswa berjabat tangan dengan guru dan menuju kelas masing-masing sambil menunggu jam pelajaran dimulai.

Sedangkan saat kepulangan, sekolah diwajibkan untuk memastikan petugas keamanan sudah berada di gerbang sekolah, petugas keamanan hafal dengan orang yang mengantar dan menjemput siswa, melakukan pengawasan terhadap orang yang mencurigakan, dan siswa sudah harus meninggalkan sekolah maksimal pukul 17.00 WIB kecuali ada kegiatan yang didampingi guru.

 

Baca Juga: Waspada, Diduga Ada Percobaan Penculikan Anak di Yogyakarta

3. Siswa tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah

Sekolah di Kota Yogyakarta Wajib Tempatkan Penjaga di Pintu Gerbang Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Terkait dugaan aksi penculikan siswi dari salah satu SD di Kota Yogyakarta pada awal pekan, Mujino mengatakan, bahwa kasus tersebut terjadi di luar sekolah.

“Dari kasus tersebut, tentunya harus menjadi kewaspadaan bersama bagi semua sekolah, orang tua, dan juga siswa,” katanya.

Selain menguatkan prosedur keamanan sekolah, Mujino berharap sekolah juga meningkatkan pendidikan karakter bagi siswa. “Setidaknya siswa meminta izin saat akan berangkat sekolah termasuk meminta izin jika akan pulang terlambat. Saya kira, itu juga bagian dari karakter yang harus dibangun,” katanya.

Pada Senin (23/1/2023), terjadi dugaan aksi penculikan terhadap salah satu siswi SD di Danunegaran Kota Yogyakarta saat sedang bermain sendirian di depan rumah dan kemudian didatangi dua orang yang merekam dan melambaikan tangan.

Orang tua siswi mengatakan, kedua orang tersebut dikabarkan berusaha mengejar dan menculik anaknya.

Antisipasi dilakukan oleh SD Muhammadiyah Danunegaran Yogyakarta, dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa untuk mengantar dan menjemput anak tepat waktu di titik pengantaran dan penjemputan yang sudah ditetapkan sekolah. Siswa juga diimbau tidak keluar dari lingkungan sekolah selama kegiatan belajar mengajar hingga jam kepulangan sekolah.

Baca Juga: Ombudsman DIY Soroti Raperda yang Berpotensi Legalkan Pungutan Sekolah

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya