TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT KAI Larang Penumpang Sakit Pilek dan Batuk Naik Kereta Api  

Bebas tes Covid-19 hanya bagi penumpang yang memenuhi syarat

Stasiun Tugu Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi penumpang kereta api. Antara lain penumpang dilarang naik jika dalam kondisi demam, flu, batuk dan pilek. 

“Pelanggan tetap wajib mematuhi aturan protokol kesehatan saat berada di kereta. Tetap memakai masker dan dalam kondisi sehat, tidak flu, batuk, pilek atau demam,” kata Supriyanto, Rabu (9/3/2022). 

 

Baca Juga: Pasien Sembuh COVID di Jogja Naik, Per Hari Mencapai 1.000 Kasus 

1. Bebas tes Covid-19 hanya bagi penumpang yang memenuhi syarat

Stasiun Tugu Yogyakarta. IDN Times/Holy Kartika

Supriyanto memaparkan meski pemerintah telah meniadakan syarat tes COVID-19 baik antigen atau PCR, aturan ini hanya berlaku untuk penumpang yang minimal sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau sudah menjalani vaksinasi dosis penguat.

Bagi penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama atau secara medis tidak bisa menjalani vaksinasi tetap diminta untuk menyertakan syarat hasil negatif tes antigen atau PCR.

2. Ini syarat bagi penumpang yang sembuh dari Covid-19

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Di masa pandemik, KAI sudah mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi penumpang bisa langsung diketahui saat penumpang melakukan pemesanan tiket dan saat boarding.

Penumpang yang terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan tidak diizinkan naik kereta dan diminta untuk membatalkan tiket.

“Kami pun tetap memberlakukan aturan ketat bagi penumpang karena saat ini kapasitas kereta jarak jauh sudah diizinkan 100 persen,” katanya, dikutip Antara. 

 

Berita Terkini Lainnya