PT KAI Larang Penumpang Sakit Pilek dan Batuk Naik Kereta Api
Bebas tes Covid-19 hanya bagi penumpang yang memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi penumpang kereta api. Antara lain penumpang dilarang naik jika dalam kondisi demam, flu, batuk dan pilek.
“Pelanggan tetap wajib mematuhi aturan protokol kesehatan saat berada di kereta. Tetap memakai masker dan dalam kondisi sehat, tidak flu, batuk, pilek atau demam,” kata Supriyanto, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Pasien Sembuh COVID di Jogja Naik, Per Hari Mencapai 1.000 Kasus
1. Bebas tes Covid-19 hanya bagi penumpang yang memenuhi syarat
Supriyanto memaparkan meski pemerintah telah meniadakan syarat tes COVID-19 baik antigen atau PCR, aturan ini hanya berlaku untuk penumpang yang minimal sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau sudah menjalani vaksinasi dosis penguat.
Bagi penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama atau secara medis tidak bisa menjalani vaksinasi tetap diminta untuk menyertakan syarat hasil negatif tes antigen atau PCR.