PSHK UII Soroti Sistem Pengampuan di Indonesia Bagi Difabel
Difabel terkendala saat berhadapan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sistem pengampuan di Indonesia perlu diperbaiki untuk memenuhi hak konstitusional penyandang difabel saat berhadapan dengan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy.
"Perlu upaya yang serius dan sistemik untuk melakukan pembaruan paradigma sistem pengampuan di Indonesia," ujar Anang Zubaidy di Yogyakarta, Senin (29/8/2022).
1. Aturan saat ini belum berpihak pada penyandang difabel
Anang menambahkan sistem pengampuan di Indonesia saat ini merujuk pada ketentuan Pasal 433 KUH Perdata. Hadirnya pasal tersebut, ujar dia, menciptakan suatu kondisi di mana setiap orang yang dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap harus diampu sekalipun mereka cakap menggunakan pikirannya.
Implementasi pasal itu, menurutnya sangat berpotensi menyebabkan "kematian keperdataan" bagi penyandang difabel mental sekaligus menyebabkan berbagai kendala bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: PSHK UII: Mural Berisi Kritik Tak Boleh Sembarangan Dihapus