Pemkot Yogyakarta Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru
Ombudsman DIY tengarai beberapa sekolah jual seragam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemkot Yogyakarta melarang sekolah untuk menjual bahan dan seragam sekolah kepada anak didik baru. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan surat edaran yang berisi larangan tersebut telah dikirimkan ke sekolah.
"Sosialisasi mengenai manajemen sekolah ini terus kami lakukan. Jika ada sekolah yang kedapatan masih melakukan praktik tersebut, maka akan kami tegur dan ingatkan," kata Budhi Asrori, Kamis (7/7/2022).
1. Ombudsman terima aduan dari orangtua
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta selama melakukan pengawasan PPDB menerima aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan seragam atau bahan seragam oleh pengelola sekolah dan madrasah yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara.
"Pengelolaan manajemen sekolah perlu terus dibenahi dan harus mengacu pada seluruh peraturan yang sudah ditetapkan. Ini yang akan terus kami upayakan," kata Budhi dikutip Antara.
Baca Juga: Siap-siap, Pembeli Migor Curah di Jogja Wajib Daftar di Simirah
Baca Juga: Merapi Park Jogja: Informasi Lokasi, Harga, dan Tips