TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Tahun Ini, Kecamatan dan Kelurahan di DIY Berganti Nama

Nama disesuaikan dengan sejarah Keraton Yogyakarta

Penjelasan perubahan nomenklatur di DIY oleh Paniradyapati DIY Beny Suharsono. IDN Times/Febriana Sinta

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah DI Yogyakarta merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di wilayah DIY sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019, tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.

Paniradyapati DIY Beny Suharsono menjelaskan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa mulai direalisasikan di tahun 2019 hingga 2020. Beberapa contoh perubahan nomenklatur yaitu nama kecamatan di tingkat kabupaten berubah sebutannya menjadi kapanewon. Sedangkan di tingkat kota menjadi kemantren.

“Iya perlahan-lahan pasti nanti akan hafal, Misalnya nomenklatur camat di tingkat kabupaten menjadi panewu, sedangkan di tingkat kota berubah menjadi Mantri Pamong praja,” ujar Beny kepada media di Kompleks Kepatihan, Senin (2/12).

Baca Juga: DI Yogyakarta Bakal Punya Aerotropolis Pertama di Indonesia

1. Perubahan akan berlaku di seluruh DIY

Perubahan nomenklatur lembaga di DIY. Instagram: humasjogja

Sebanyak 78 kecamatan di DIY akan berubah menjadi kapanewon dan 14 kecamatan yang berada di Kota Yogyakarta akan berubah menjadi kemantren. Sedangkan kepala desa akan berganti menjadi lurah dan sekretaris desa menjadi carik.

Beny memastikan bahwa perubahan itu akan diikuti seluruh perubahan administrasi, mulai dari papan nama setiap kantor kapanewon dan kalurahan sampai pada perubahan kop surat. Dalam perubahan itu ada beberapa hal yang harus diselesaikan seperti tata naskah, kewenangan, struktur organisasi tata kerja (SOTK) dan urusan berkaitan dengan peraturan desa.

Namun penyesuaian ini tidak akan mengubah struktur dan keterangan penduduk, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

"Saat ini yang sudah melalukannya adalah Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan untuk Kota Yogyakarta dan Bantul, aturannya masih dievaluasi," ujarnya.

Anggaran perubahan tersebut berasal dari dana keistimewaan dengan jumlah yang berbeda-beda. “Misal Gunungkidul desanya lebih banyak dari Bantul jadi dukungan lebih banyak. Pada 2020 ini untuk kelembagaan anggaran sekitar 1,07 persen dari Rp1,32 triliun," katanya.

2. Pergantian mendapatkan respon positif

Perubahan nomenklatur lembaga di DIY. Instagram/humasjogja

Beny menyatakan perubahan itu mendapat respons positif, bahkan saat ini sudah ada kecamatan yang telah mengganti papan nama kecamatan menjadi kapanewon. 

“Di Tempel, Sleman, sudah ada kecamatan yang mulai membuat papan nama dengan kapanewon, meskipun di Sleman belum ada peraturannya namun sudah dibuat kapanewon Tempel,” ucap Beny.

Baca Juga: Besok Rabu, Sosialisasi Pertama terhadap Warga Terdampak Jalan Tol DIY

Berita Terkini Lainnya