TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menjadi Koruptor, 11 Menteri di Era Reformasi Rasakan Kehidupan Bui   

Penangkapan Juliari dan Edhy Prabowo hanya terpaut 10 hari

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Nama Juliari Batubaru dan Edhy Prabowo tiba-tiba diperbincangkan banyak orang,  bukan karena prestasinya namun tersandung kasus korupsi. Dua menteri di era kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menjadi tersangka hanya dalam waktu kurang dari 10 minggu. 

Penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial tersebut menambah panjang deretan menteri yang terjerat kasus korupsi di era reformasi. Dilansir dari Antara, inilah 11 menteri yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

 

 

Baca Juga: Mensos Tersandung Kasus Korupsi, Warganet Malah Ributkan Luhut  

1. Hari Sabarno

Hari Sabarno / wikipedia

Hari Sabarno adalah Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong (Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp97,2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara kepada Hari Sabarno yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada pada tahun 2003 hingga tahun 2005.

Hukuman terhadap Hari Sabarno ditambah menjadi lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan nomor 1482/PIDIS 2012 yang membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.

2. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah (Website/acch.kpk.go.id)

Bachriar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu I (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla) yang terjerat korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan kerugian negara Rp33,7 miliar.

Pada tanggal 22 Maret 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

3. Achmad Sujudi

Achmad Sujudi / wikipedia

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan Kabinet Persatuan Nasional (K.H. Abdurrahman Wahid-Megawati) dan Kabinet Gotong Royong yang tersangkut korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2003.

Atas kasus tersebut, di tahun 2009, Sujudi divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.

4. Rokhmin Dahuri

IDN Times/Fariz Fardianto

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong yang terjerat KPK karena telah mengumpulkan dana dari kepala dinas dan kepala unit yang mencapai Rp12 miliar serta pungutan dari luar departemen senilai Rp19 miliar dan seluruh uang tersebut kemudian masuk ke dalam rekening pribadi.

Ia dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007, dan Rokhmin kemudian mengajukan banding yang putusannya justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Demikian pula dengan upaya kasasi yang ditempuhnya ternyata kandas dan membuatnya tetap dihukum tujuh tahun penjara. Namun, upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MA dan hukumannya dikorting 2,5 tahun.

5. Andi Alfian Mallarangeng

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Andi Alfian Mallarangeng merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II (SBY-Boediono) yang terjerat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang.

Andi Mallarangeng masih aktif menjadi Menpora saat kasus itu bergulir dan segera memutuskan untuk mengundurkan diri.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada bulan Juli 2014, memvonis mantan juru bicara presiden zaman SBY itu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.

Baca Juga: Kasus Penangkapan Edhy Prabowo, 17 Orang Lainnya Ikut Terciduk    

6. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Suryadharma Ali adalah Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II dan Menteri Koperasi dan UKM Kabinet Indonesia Bersatu I (SBY-Jusuf Kalla). Ia terseret tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat masih menjabat Menag.

Akibat perbuatannya yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27,2 miliar dan 17,9 juta riyal. Awal Januari 2016, Suryadharma Ali dihukum enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,821 miliar.

 

7. Siti Fadilah Supari

(Eks Menkes Siti Fadilah Supari mengenakan rompi oranye di KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Siti Fadilah Supari adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu I yang terseret kasus pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Kemenkes, dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya sehingga negara Rp6,1 miliar.

Siti dihukum vonis penjara selama empat tahun dan wajib mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar, serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Pada tanggal 31 Oktober 2020, Siti Fadilah selesai menjalani masa tahanan. 

8. Idrus Marham

(Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham) IDN Times/Santi Dewi

Idrus Marham adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Kerja (Joko Widodo-JK) yang terjerat kasus suap PLTU Riau 1 saat aktif menjabat sehingga kemudian memutuskan mengundurkan diri.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat Idrus menjadi lima tahun penjara di tingkat banding, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Akhirnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus dan membuat hukuman berkurang tiga tahun menjadi dua tahun penjara.

9. Imam Nahrawi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Kerja yang terjerat kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Imam menyatakan mundur dari Menpora.

Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, karena terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim turut menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

10. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Edhy Prabowo merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kabinet Indonesia Maju (Jokowi-K.H. Ma'ruf Amin) yang terseret dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Edhy dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KKP.

Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Baca Juga: Fantastis, Hanya 3 Bulan Harta Istri Edhy Prabowo Naik Rp5,29 Miliar 

Berita Terkini Lainnya