Ini Aturan Pendaftaran Siswa Baru SMP Negeri di Kota Yogyakarta
Menggunakan nilai rapor dan prestasi non akademik siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengeluarkan mekanisme proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kota Yogyakarta untuk tahun ajaran 2020/2021. Di tahun ini syarat penerimaan tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, namun didasarkan nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non-akademik bagi yang memiliki.
“Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi, terutama dengan terjadinya pandemi COVID-19. Karenanya untuk penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah tetapi nilai rapor dan indeks sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori, Senin (4/5).
Aturan mengenai penerimaan siswa baru di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2020. ”Untuk jadwal penerimaan dilakukan pada Juni. Kami akan koordinasi di tingkat DIY sehingga jadwal pendaftaran siswa baru bisa serentak,” katanya.
Baca Juga: Tahun Ini, Peserta PPDB SMA/SMK di DIY Hanya Boleh Ambil Satu Jalur
1. Indeks nilai berdasarkan nilai ujian 3 tahun terakhir
Untuk menentukan nilai ujian masuk SMP, dinas pendidikan hanya mengambil nilai rata-rata selama tiga tahun terakhir.
“Indeks sekolah tersebut akan menjadi semacam acuan atau penyesuaian terhadap standar pemberian nilai rapor dari masing-masing SD yang tentunya berbeda-beda. Di Kota Yogyakarta, indeks sekolah rencananya ditetapkan berdasarkan rerata nilai ujian sekolah daerah dalam tiga tahun terakhir,” katanya.
Baca Juga: Seluruh Proses PPDB SMA/SMK di DIY Akan Dilakukan Secara Daring