TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kelurahan di Kabupaten Sleman Masih Berstatus Zona Merah COVID-19

PPKM di Sleman turun menjadi level 2 

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sleman, IDN Times- Sebanyak dua kelurahan di Kabupaten Sleman masih berstatus zona merah COVID-19. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, menyebutkan status zona merah itu berdasarkan peta zonasi COVID-19 tingkat kelurahan di Kabupaten Sleman per 17 April 2022.

“Berdasarkan peta zonasi COVID-19 menunjukkan bahwa dari 86 kelurahan, dua kelurahan masih zona merah," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Truk Pencari Pasir Terbenam Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi      

1. Kelurahan Margorejo dan Sendangarum masuk zona merah

ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Shavitri menjelaskan berdasarkan peta zonasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dua kelurahan yang masuk zona merah tersebut adalah Kelurahan Margorejo, Kapanewon (Kecamatan) Tempel dan Kelurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir.

"Sedangkan untuk kelurahan zona oranye ada enam kelurahan atau 7 persen, zona hijau 30 kelurahan (34,9 persen), dan zona kuning 48 kelurahan (55,8 persen)," ujarnya dikutip Antara.

2. Kabupaten Sleman turun ke level 2

Mural COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Shavitri, PPKM di Kabupaten Sleman juga turun menjadi Level 2 bersama kabupaten/kota lainnya di DIY yang berlaku dari 19 April hingga 9 Mei 2022.

"Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya