Upaya Gunungkidul Cegah Pernikahan Usia Dini
Anak dari pernikahan dini rawan terkena stunting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Pengadilan Agama Wonosari dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Rencana Kerja Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Ruang Handayani, Sekretariat Daerah Gunungkidul pada Rabu (13/7/2022).
Penandatangan ini diharapkan bisa menekan maraknya pernikahan dini di Bumi Handayani. Selain juga sebagai bentuk kepedulian dan kekhawatiran Pengadilan Agama Wonosari terkait adanya perubahan peraturan pada tahun 2019 mengenai batas minimal menikah, terjadi peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.
Baca Juga: Tak Ada Siswa Baru, SD Kanisius Trengguno Gunungkidul Terpaksa Tutup
1. Ada rasa kekhawatiran maraknya pernikahan dini di Gunungkidul
Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Rogaiyah mengatakan penandatangan kerja sama antara Pengadilan Agama dan Pemkab Gunungkidul adalah bentuk perhatian dan rasa khawatir kepada masyarakat yang akan mengajukan pernikahan dibawah umur.
"Pengadilan Agama Wonosari bekerja sama dengan Pemkab Gunungkidul dan instansi terkait lainnya untuk menenkan tingginya angka pernikahan dini,"ucapnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Rumah Sakit di Gunungkidul, Catat Lokasinya