Upaya Gunungkidul Cegah Pernikahan Usia Dini

Anak dari pernikahan dini rawan terkena stunting

Gunungkidul, IDN Times - ‎Pengadilan Agama Wonosari dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Rencana Kerja Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Ruang Handayani, Sekretariat Daerah Gunungkidul pada Rabu (13/7/2022). ‎

Penandatangan ini diharapkan bisa menekan maraknya pernikahan dini di Bumi Handayani. Selain juga sebagai bentuk kepedulian dan kekhawatiran Pengadilan Agama Wonosari terkait adanya perubahan peraturan pada tahun 2019 mengenai batas minimal menikah, terjadi peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

1. Ada rasa kekhawatiran maraknya pernikahan dini di Gunungkidul

Upaya Gunungkidul Cegah Pernikahan Usia DiniKetua Pengadilan Agama Wonosari, Rogaiyah.(Dok.Kominfo Gunungkidul)

Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Rogaiyah mengatakan penandatangan kerja sama antara Pengadilan Agama dan Pemkab Gunungkidul adalah bentuk perhatian dan rasa khawatir kepada masyarakat yang akan mengajukan pernikahan dibawah umur.

"Pengadilan Agama Wonosari bekerja sama dengan Pemkab Gunungkidul dan instansi terkait lainnya untuk menenkan tingginya angka pernikahan dini,"ucapnya.

Baca Juga: Tak Ada Siswa Baru, SD Kanisius Trengguno Gunungkidul Terpaksa Tutup

2. Tekan angka pernikahan dini agar Gunungkidul menjadi daerah ramah anak‎

Upaya Gunungkidul Cegah Pernikahan Usia DiniIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Rogaiyah juga mengatakan pentingnya penekanan pada pernikahan usia dini karena menyangkut aspek pendidikan, kesiapan mental, ekonomi serta kesehatan dan kesiapan untuk membina rumah tangga.

"Dengan perjanjian ini diharapkan Gunungkidul ke depan akan menjadi daerah ramah anak," ujarnya.

3. Pernikahan dini akan menghasilkan anak yang rawan stunting

Upaya Gunungkidul Cegah Pernikahan Usia DiniSekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono.(Dok.Kominfo Gunungkidul)

Sementara, Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengatakan pernikahan dini menjadi perhatian bersama baik pemerintah dan masyarakat dengan menggandeng instansi terkait serta dibarengi dengan rencana kerja pencegahan perkawinan usia dini oleh Pengadilan Agama Wonosari.

"Pernikahan dini sebenarnya rawan sekali karena kedua pasangan belum sepenuhnya matang dalam membina rumah tangga, seperti masalah ekonomi, faktor kesiapan mental dan kesehatan jika memiliki anak rentan terkena stunting," terangnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Rumah Sakit di Gunungkidul, Catat Lokasinya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya