Terpidana Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Bayar Restitusi
Terdakwa dihukum penjara selama tiga tahun empat bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Terpidana M Kharisma Anugrah, oknum anggota polisi yang divonis bersalah karena tanpa sengaja menembak seorang warga Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, hingga korban meninggal dunia, membayar restitusi kepada keluarga korban.
1. Terpidana membayar restitusi sebesar Rp157.636.500
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan terpidana M Kharisma Anugrah secara resmi menyerahkan pembayaran restitusi Rp157.636.500 yang diterima oleh keluarga korban Aldi Apriyanto. Penyerahan pembayaran restitusi juga dihadiri oleh pihak LPSK, Jaksa Eksekutor, Lapas Kelas IIB Wonosari, dan keluarga terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
"Hari ini sudah diserahkan pembayaran retitusi dari terpidana M Kharisma Anugrah kepada keluarga korban," katanya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi
Baca Juga: Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga Gunungkidul