Tahun Baru Ingin ke Parangtritis, Nopol Kendaraanmu harus Ganjil!
Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku untuk angkutan umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Polres Bantul memberlakukan aturan ganjil dan genap saat perayaan tahun baru menuju Pantai Parangtritis. Jalan menuju tempat wisata pantai ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan pada malam pergantian tahun baru dipastikan tidak diberlakukan penyekatan kendaraan, namun semua kendaraan bermotor yang akan masuk ke Pantai Parangtritis dengan nomor polisi ganjil karena disesuaikan dengan tanggal 31.
"Biar tidak kaget, kendaraan bermotor yang boleh masuk ke objek wisata Pantai Parangtritis adalah kendaraan dengan nomor pelat polisi ganjil,"ujarnya, Selasa (21/12/2021).
1. Kendaraan pelat nomor polisi genap bisa mengunjungi Pantai Samas dan sekitarnya
Bagi kendaraan pelat nomor genap dapat menghabiskan malam tahun baru di Pantai Samas hingga Baru. "Kami akan tempatkan petugas di beberapa simpang empat atau simpang tiga di jalan Parangtritis, untuk memberitahu pengunjung bahwa kendaraan bermotor yang boleh masuk ke Pantai Parangtritis dengan pelat nomor polisi ganjil," ungkapnya.
Selain Pantai Samas dan Baru, objek wisata Mangunan juga terbuka untuk semua kendaraan dengan pelat nomor polisi ganjil dan genap.
Baca Juga: 8 Wisata Pantai Menarik di Bantul, Pernah Main ke Sini?