TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Little Tokyo, Dispertaru Bantul Ogah Disalahkan

Ada dugaan pembiaran pembangunan Litto meski tak berizin

Bangunan Litto yang hingga hari ini hanya mengantongi izin prinsip dan izin IPPT.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul mengakui izin prinsip dan rekomendasi kesesuaian aspek tata ruang Little Tokyo (Litto) dikeluarkan saat proses pembangunan sudah mencapai 20 persen.

"Izin prinsip dan rekomendasi kesesuaian aspek tata ruang saya akui keluar saat pembangunan sudah berlangsung 20 persen (pondasi sudah terbangun)," ujar Kepala ‎Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Suprianto, ditemui di Kompleks Pemkab Bantul, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Eks Ketua FORPI Bantul Bantah Minta Suharsono Percepat Izin Litto

1. Mengaku tak tahu jika Litto terus membangun meski izin belum lengkap‎

Kepala ‎Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Suprianto.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Suprianto, sebelum izin prinsip dan rekomendasi kesesuaian aspek tata ruang keluar, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Litto agar pembangunan dihentikan dan mencari izin terlebih dahulu.

"Sudah saya layangkan surat agar proyek dihentikan dan melengkapi izin terlebih dahulu," terangnya.

Pada medio pertengahan tahun 2021, pihaknya kembali mengeluarkan rekomendasi revisi kesesuaian aspek tata ruang yang digunakan oleh Litto untuk mencari izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).

"Rekomendasi revisi kesesuaian aspek tata ruang memang kita berikan. Namun sekali lagi saya tidak tahu bahwa proses pembangunan Litto tetap berjalan bahkan hampir 80 persen," ungkapnya.

2. Sudah surati dinas terkait agar pembangunan dihentikan

Bangunan Litto yang hingga hari ini hanya mengantongi izin prinsip dan izin IPPT.(IDN Times/Daruwaskita)

Pihaknya, kata Supri, sudah memberikan surat tembusan kepada dinas terkait tentang proses pembangunan Litto yang harus dihentikan sebelum melengkapi perizinan. Namun, ketika di lapangan pembangunan terus berjalan, ia mengaku itu bukan kewenangan Dispertaru untuk menghentikan proses pembangunan di Litto.

"Ada dinas lain yang harusnya melakukan pengawasan karena surat untuk menghentikan sementara pembangunan Litto sudah diberikan ke dinas terkait, misalnya Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)," kilahnya.

Soal pengawasan pembangunan Litto yang bukan menjadi wewenangnya, Supri pun meminta untuk konfirmasi ke dinas terkait.

Lebih jauh Supri mengatakan Litto sendiri sudah berusaha untuk mencari izin baik Amdal atau IMB dan hal tersebut diakuai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan DPUPR Bantul. Namun demikian izin belum bisa keluar karena terganjal persyaratan yang kurang yakni Sertifakat Hak Milik (SHM) yang sampai hari ini belum dimiliki oleh Litto.

"Ya Litto sudah berusaha mengurus bahkan persyaratan hampir lengkap dan hanya kurang satu syarat yakni SHM saja. Tentunya untuk mengurus Amdal dan IMB ada beberapa proses yang harus dilalui oleh DLH maupun DPUPR. Apakah izin akan keluar atau tidak itu sepenuhnya wewenang DLH dan DPUPR," ungkapnya.

Di sisi lain, katanya, BPBD Bantul juga akan melakukan kajian dari aspek kebencanaan karena Litto berada di zona kuning daerah rawan longsor.

"Tentunya hasil kajian ini juga akan digunakan oleh dinas terkait dalam memberikan rekomendasi apakah izin amdal, IMB bisa dikeluarkan," imbuhnya.‎

3. Pemkab Bantul akan panggil owner dari Litto

Destinasi wisata Little Tokyo di Muntuk Dlingo Bantul. (dok. Little Tokyo)

Supri menambahkan dalam waktu dekat ini, Pemkab Bantul akan memanggil owner Litto untuk dilakukan klarifikasi terkait pembangunan Litto dan perizinan yang sudah dimiliki ataupun perizinan yang saat baru diproses.

"Kita akan agendakan owner Litto akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi," ucapnya.

Baca Juga: Little Tokyo Cederai Peninggalan Budaya Mataram di Muntuk

Berita Terkini Lainnya