Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru
Masalah diselesaikan di luar pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Gugatan hukum Pendeta Sitorus terhadap Bupati Bantul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu akhirnya berakhir damai.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini ditempuh oleh pihak pengurus GPdI Sedayu karena Pemda Bantul menjamin tempat baru untuk mendirikan gereja dengan izin yang dipermudah.
Baca Juga: Sengketa IMB GPdI Sedayu, Bupati Bantul Temui Pendeta Sitorus Hari Ini
1. Pendeta Sitorus ingin kondisi Yogyakarta dan Sedayu tetap kondusif
Pengurus GPdI Sedayu, Pendeta Tigor Yunus Sitorus, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Budi Hermawan mengatakan alasan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ditempuh untuk menjaga keadaan Yogyakarta, khususnya Sedayu, tetap kondusif.
"Kalaupun kita tetap mempertahankan tempat yang ada saat ini maka kegiatan ibadah juga tidak akan nyaman dan termasuk bagi warga Sedayu juga tidak nyaman maka kita menempuh jalur itu (penyelesaian sengketa di luar pengadilan)," kata Sitorus di Kantor Bupati Bantul, Rabu (8/1).
Baca Juga: Izin IMB Gereja Sedayu Dicabut, Bupati Bantul Digugat