TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru

Masalah diselesaikan di luar pengadilan

Bupati Bantul Suharsono dan Pendeta Sitorus tanda tangani kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Gugatan hukum Pendeta Sitorus terhadap Bupati Bantul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu‎ akhirnya berakhir damai.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini ditempuh oleh pihak pengurus GPdI Sedayu karena Pemda Bantul menjamin tempat baru untuk mendirikan gereja dengan izin yang dipermudah.

Baca Juga: Sengketa IMB GPdI Sedayu, Bupati Bantul Temui Pendeta Sitorus Hari Ini

1. Pendeta Sitorus ingin kondisi Yogyakarta dan Sedayu tetap kondusif‎

Pendeta Sitorus (kiri) usai menandatangi kesepakatan bersama penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Rabu (8/1). IDN Times/Daruwaskita

Pengurus GPdI Sedayu, Pendeta Tigor Yunus Sitorus, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Budi Hermawan mengatakan alasan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ditempuh untuk menjaga keadaan Yogyakarta, khususnya Sedayu, tetap kondusif.

"Kalaupun kita tetap mempertahankan tempat yang ada saat ini maka kegiatan ibadah juga tidak akan nyaman dan termasuk bagi warga Sedayu juga tidak nyaman maka kita menempuh jalur itu (penyelesaian sengketa di luar pengadilan)," kata Sitorus di Kantor Bupati Bantul, Rabu (8/1).

2. Ada jaminan dari Pemda Bantul untuk membangun gereja baru‎

Ilustrasi tempat ibadah gereja. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sitorus menegaskan Pemda Bantul telah menjamin pembangunan tempat ibadah di lokasi baru yang lahannya lebih luas, yakni di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu. Ia menyebutkan di sana telah dijamin tidak akan ada penolakan warga serta pengurusan IMB yang lebih mudah. Menurutnya, ini merupakan hadiah Natal yang terindah bagi dirinya dan jemaat GPdI Immanuel Sedayu.

"Ini juga hari yang sangat membahagiakan bagi saya karena hari ini bertepatan dengan ulang tahun saya yang ke-50 tahun," ujar Sitorus.

"Jadi masalah atau sengketa sudah selesai hari ini. Saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bantul dan Pemkab Bantul," tambahnya lagi.

3. Masyarakat harus mengawal pembangunan gereja baru‎

Kuasa Hukum Pendeta Sitorus, Budi Hermawan. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Kuasa Hukum Pendeta Sitorus, Budi Hermawan berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, jemaat GPdI Immanuel Sedayu bisa beribadah dengan aman dan tenang di gereja yang baru.

"Makanya hasil kesepakatan ini akan kita sebar luas agar tidak ada lagi tindakan yang berada di luar kesepakatan bersama," ungkapnya.

Baca Juga: Izin IMB Gereja Sedayu Dicabut, Bupati Bantul Digugat

Berita Terkini Lainnya