TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebelum Gereja Dibangun, Suharsono Minta Pendeta Sitorus Jawil Warga

Warga Jurug sudah tahu soal pembangunan gereja

Bupati Bantul Suharsono (tengah). IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono dan Pendeta Sitorus telah menandatangani penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada Rabu (8/1) di ruang kerja Bupati Bantul. Dengan demikian, gugatan Pendeta Sitorus terhadap Bupati Bantul tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu yang kini tengah ditangani di PTUN Yogyakarta dinyatakan selesai.

Salah satu kesepakatan antara Suharsono dengan Sitorus adalah adanya lokasi baru membangun gereja, perizinan yang dipermudah, hingga menjamin tidak ada penolakan dari warga setempat, tepatnya di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru

1. Bupati Bantul minta persyaratan pembangunan tempat ibadah segera diurus

Pendeta Sitorus (tengah). IDN Times/Daruwaskita

Atas kesepakatan tersebut, Suharsono berharap pengurus GPdI Sedayu segera mengurus izin pembangunan gereja untuk bisa digunakan sebagai tempat ibadah.

"Segera melengkapi persyaratan jika ingin membangun tempat ibadah dan pasti semua akan kita permudah. Saya tidak ingin warga saya tidak punya tempat ibadah," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan, Rabu (8/1).

2. Sebelum bangun gereja, Sitorus diminta "nguwongke" warga Dusun Jurug‎

IDN Times/Forum Komunikasi Ormas Dan Relawan DIY

Meski akan mempermudah pembuatan izin dan menjamin tidak ada penolakan warga, Suharsono kembali mengingatkan agar pengurus GPdI Sedayu tetap menjaga silaturahmi dengan warga di sekitar tanah yang akan dibangun tempat ibadah.

"Kalau orang Jawa istilahnya diuwongke, tentunya mereka juga akan menerima dengan baik bahkan membantu. Jawil-lah (colek) warga di sekitar lokasi yang akan dibangun gereja," ujarnya.

3. Pernah hentikan pembangunan masjid karena tak kantongi izin

Bupati Bantul Suharsono dan Pendeta Sitorus tanda tangani kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. IDN Times/Daruwaskita

Suharsono mengaku meski dirinya muslim, ia pernah menyetop pembangunan masjid karena memang belum mengantongi izin. Bahkan, bukan hanya 1 melainkan 3 masjid. Namun, setelah izin diurus, pembangunan masjid bisa dilanjutkan.

"Pernah saya menyetop pembangunan masjid meski saya muslim. Namun karena semua persyaratan lengkap saya persilakan untuk melanjutkan kembali pembangunannya," ungkapnya.

"Tapi kebijakan saya itu memang tidak tercium media sehingga masyarakat tidak tahu," terangnya lagi.

Baca Juga: Sengketa IMB GPdI Sedayu, Bupati Bantul Temui Pendeta Sitorus Hari Ini

Berita Terkini Lainnya