Sebelum Gereja Dibangun, Suharsono Minta Pendeta Sitorus Jawil Warga
Warga Jurug sudah tahu soal pembangunan gereja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono dan Pendeta Sitorus telah menandatangani penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada Rabu (8/1) di ruang kerja Bupati Bantul. Dengan demikian, gugatan Pendeta Sitorus terhadap Bupati Bantul tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu yang kini tengah ditangani di PTUN Yogyakarta dinyatakan selesai.
Salah satu kesepakatan antara Suharsono dengan Sitorus adalah adanya lokasi baru membangun gereja, perizinan yang dipermudah, hingga menjamin tidak ada penolakan dari warga setempat, tepatnya di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru
1. Bupati Bantul minta persyaratan pembangunan tempat ibadah segera diurus
Atas kesepakatan tersebut, Suharsono berharap pengurus GPdI Sedayu segera mengurus izin pembangunan gereja untuk bisa digunakan sebagai tempat ibadah.
"Segera melengkapi persyaratan jika ingin membangun tempat ibadah dan pasti semua akan kita permudah. Saya tidak ingin warga saya tidak punya tempat ibadah," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan, Rabu (8/1).
Baca Juga: Sengketa IMB GPdI Sedayu, Bupati Bantul Temui Pendeta Sitorus Hari Ini