Polres Bantul: Upacara Odalan Terlaksana tapi Izin Tetap Dipertanyakan
Kades: Kalau sudah ada izin, silakan saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah desa Sendangsari dan Kepolisian Bantul membantah bahwa telah terjadi pembubaran dan pengepungan oleh warga terhadap upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana umat Hindu di dusun Mangir, desa Sendangsari, kecamatan Panjangan, Bantul pada Selasa (12/11).
Dikabarkan, umat hindu yang datang ke Mangir untuk mendoakan leluhur dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu diminta pulang. Sementara, sekitar 20 lagi umat di rumah yang digunakan untuk upacara tersebut dikepung warga.
Untuk mengetahui kebenaran kabar ini, IDN Times menghubungi Kepala Desa Sendangsari dan pihak Kepolisian Bantul.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Pemkab Bantul Sediakan Kuota 601 Orang
1. Pemerintah Desa Sendangsari membantah adanya pembubaran doa untuk leluhur dan NKRI
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Sendangsari Irwan Susanto membantah telah terjadi pembubaran kegiatan agama hindu di Mangir. Menurutnya, informasi tersebut sengaja direkayasa sehingga wilayah Sendangsari, Kecamatan Pajangan terkesan intoleran.
"Saya tegaskan informasi itu sama sekali tidak benar dan itu dipelintir sehingga terkesan warga Sendangsari intoleran," katanya ketika dihubungi IDN Times, Selasa malam (12/11).
Irwan kembali menegaskan tidak larangan umat yang telah datang untuk menjalankan ibadah atau doa untuk arwah dan sama sekali tidak ada pembubaran doa untuk arwah tersebut.
"Sama sekali masyarakat tidak melarang apalagi membubarkan doa untuk arwah,"tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Slamet: Umat Katolik yang Ditolak Tinggal di Dusun Karet