TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peredaran Pil Sapi di Gunungkidul Terbongkar, Pelajar Jadi Pengedar

Polres Gunungkidul menyita ratusan butir pil

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Jajaran Polres Gunungkidul membongkar praktik jual beli obat keras jenis Yarindo atau yang dikenal sebagai pil sapi. Selain barang bukti ratusan butir pil, seorang pelajar KRN (16) juga turut diamankan karena diduga sebagai pengedar pil maksiat tersebut.

Baca Juga: Dinkes Gunungkidul: Penularan 4 Probable Omicron Sudah Berhenti

1. Warga menangkap sejumlah pemuda yang kemudian ditemukan pil sapi‎

Ilustrasi narang bukti pengedaran pil koplo. (IDNTimes/Ayu Afria)

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum, mengatakan pengungkapan peredaran pil sapi itu berawal dari penangkapan sejumlah pemuda oleh masyarakat di Kapanewon Playen pada hari Sabtu (22/1/2022) lalu. Dari penelusuran petugas ternyata pil sapi tersebut adalah milik KRN.

"Ternyata pemilik pil sapi itu KRN, pelajar yang masih di bawah umur," katanya di Mapolres Gunungkidul, Kamis (27/1/2022).

2. Polisi kembangkan kasus dengan menangkap tiga tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan hasilnya ada dua pelaku lain yang diamankan yakni PRD (18) dan JNH (19). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ratusan butir pil sapi dan gawai yang digunakan untuk perantara jual beli.

"Barang bukti ada sekitar 150 butir pil sapi, gawai untuk transaksi. Pil sapi itu dibeli dari PTR (19) yang saat ini juga sudah diamankan," ucapnya.

Seluruh pelaku kini sudah dilakukan penahanan kecuali KRN yang berstatus di bawah umur namun KRN saat ini dititipkan di kedua orang tuanya dengan pengawasan penuh.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video, Pemuda di Gunungkidul Ditangkap

Berita Terkini Lainnya