TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bantul Belum Ada Kepastian

Pengunduran pelantikan harus ada alasan kuat

Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo, belum bisa dipastikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 17 Februari 2021 atau justru mundur. 

Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.120/738/OTDA tentang pelantikan kepala daerah tertanggal 3 Februari 2021 yang lalu, tentang rencana pelantikan akan diundur.

"Surat Edaran tersebut sudah kita terima. Dalam SE terdapat perintah Gubernur untuk menunjuk Plh (pelaksana harian) untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang akan habis waktu jabatannya pada 17 Februari 2021 yang akan datang," ucap Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: 927 Calhaj Asal Bantul Terancam Gagal Lagi Naik Haji Tahun Ini

1. Mengacu pada SE Kemendagri ada Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah

Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji (kanan). IDN Times/Daruwaskita

Dengan mengacu SE tersebut, kata Hermawan, maka nantinya Plh Bupati Bantul akan dijabat oleh Sekda Bantul hingga pelantikan bupati dan wakil bupati Bantul dilaksanakan. Pelantikan tersebut sendiri kemungkinan akan mundur ke akhir Maret atau awal bulan April 2021.

"Namun untuk masa jabatan Plh itu kewenangan Pemda DIY. Termasuk menggunakan Plh atau Pjs semuanya wewenang Pemda DIY. Namun dalam SE jelas adalah Plh," ungkapnya.

2. DPRD Bantul sudah mengetahui rencana pengunduran pelantikan

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo. IDN Times/Istimewa

Terpisah, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, mengaku sudah mengetahui kemungkinan pengunduran pelantikan bupati dan wakil bupati Bantul termasuk adanya Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati.

"Ada SE dari Kemendagri terkait kemungkinan mundurnya pelantikan bupati dan wakil bupati. Termasuk adanya Plh, kita juga sudah tahu," ujarnya.

3. Pengunduran pelantikan harus ada alasan yang kuat

Calon Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo. IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu, calon Wakil Bupati Bantul terpilih, Joko Purnomo mengaku menyerahkan semua keputusan pelantikan kepala pemerintah pusat. Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan perlu ada alasan yang jelas jika waktu pelantikan diundur. Sebab, hal ini akan berdampak pada keselarasan tahapan APBD dan juga visi-misi paslon terpilih.

"Pengunduran pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga sepengetahuan Komisi II DPR," ujarnya.

Baca Juga: Sah, Halim-Joko jadi Bupati-Wakil Bupati Bantul Terpilih

Berita Terkini Lainnya