Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bantul Belum Ada Kepastian
Pengunduran pelantikan harus ada alasan kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo, belum bisa dipastikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 17 Februari 2021 atau justru mundur.
Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.120/738/OTDA tentang pelantikan kepala daerah tertanggal 3 Februari 2021 yang lalu, tentang rencana pelantikan akan diundur.
"Surat Edaran tersebut sudah kita terima. Dalam SE terdapat perintah Gubernur untuk menunjuk Plh (pelaksana harian) untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang akan habis waktu jabatannya pada 17 Februari 2021 yang akan datang," ucap Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: 927 Calhaj Asal Bantul Terancam Gagal Lagi Naik Haji Tahun Ini
1. Mengacu pada SE Kemendagri ada Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah
Dengan mengacu SE tersebut, kata Hermawan, maka nantinya Plh Bupati Bantul akan dijabat oleh Sekda Bantul hingga pelantikan bupati dan wakil bupati Bantul dilaksanakan. Pelantikan tersebut sendiri kemungkinan akan mundur ke akhir Maret atau awal bulan April 2021.
"Namun untuk masa jabatan Plh itu kewenangan Pemda DIY. Termasuk menggunakan Plh atau Pjs semuanya wewenang Pemda DIY. Namun dalam SE jelas adalah Plh," ungkapnya.
Baca Juga: Sah, Halim-Joko jadi Bupati-Wakil Bupati Bantul Terpilih