Pandemi Corona, KPU Bantul Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada
Hari pencoblosan tidak berubah yakni 23 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan terdapat sejumlah tahapan pilkada yang harus ditunda dari jadwal yang seharusnya dilaksanakan akibat pandemi COVID-19.
"Sesuai keputusan KPU RI Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020, ada 4 tahapan pilkada yang dilakukan penundaan," katanya, Minggu (22/3).
Baca Juga: Sempat Kontak dengan Pasien Positif COVID-19, Bupati Bantul Jadi ODP
1. Ada 4 tahapan pemilihan yang ditunda oleh KPU Bantul
Tahapan pilkada yang ditunda, kata Didik, di antaranya yang pertama adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020. Yang kedua penundaan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang seharusnya dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020.
Tahapan ketiga yang ditunda adalah verifikasi untuk dukungan calon perseorangan namun untuk tahapan ini tidak dijalankan karena tidak ada calon berseorangan dalam Pilkada Bantul 2020.
"Tahapan keempat yang ditunda adalah pemutakhiran data pemilih yang meliputi, proses penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten untuk kemudian diserahkan kepada PPS tingkat desa. Data pemilih tersebut seharusnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian pada 18 April sampai 17 Mei 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Bantul, sering Pergi ke Jakarta