Izin IMB Gereja Sedayu Dicabut, Bupati Bantul Digugat
Pemkab Bantul siap hadapi gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Kabupaten Bantul menempuh jalur hukum atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang pembatalan penetapan GPdI Sedayu sebagai rumah ibadah. Pengurus gereja melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: IMB Tempat Ibadah Dicabut, GPdI Akan Tempuh Jalur Hukum
1. Pencabutan izin IMB GPdI Sedayu dinilai telah melanggar banyak UU
Kuasa Hukum dari GPdI Sedayu, Budi Hermawan mengatakan gugatan bertujuan agar SK Bupati Nomor 345 Tahun 2019 dibatalkan. Pasalnya, penerbitan SK tersebut telah melanggar banyak UU dan asas-asas umum pemerintahan.
"SK yang dikeluarkan Bupati Bantul dalam membatalkan IMB rumah ibadah di Sedayu banyak kejanggalan dan cacat prosedur," katanya, Senin (21/10).
Baca Juga: Sebelum IMB Dicabut, Polisi Akui Ada Ormas Garis Keras Datangi GPdI