IMB Tempat Ibadah Dicabut, GPdI Akan Tempuh Jalur Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times -Gereja GPdI Immanuel Sedayu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul keputusan Bupati Bantul Suharsono yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah mereka.
Juru Bicara GPdI Agnes Dwi Rusjianti juga meminta bupati untuk mengaji ulang surat rekomendasi pencabutan IMB Gereja GPdI Immanuel Sedayu.
Agnes menjelaskan jika Bupati Bantul tetap mencabut IMB GPdI akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya kalau rekomendasi penutupan merupakan jalan akhir maka kita akan gugat ke PTUN,"tuturnya lagi.
1. GPdI masih menunggu perubahan sikap Bupati Bantul
Agnes menyayangkan dalam proses verifikasi, pihak Sitorus selaku pemohon IMB tidak dilibatkan sehingga hasil verifikasi yang dilakukan tidak berimbang.
"Ya berharap masih dapat ditinjau kembali dan mengkaji ulang rekomendasi pencabutan IMB tempat ibadah GPdI," katanya seusai bertemu dengan Bupati Bantul Suharsono dan jajarannya di ruang Bupati Bantul, Senin (29/7).
Baca Juga: Bupati Bantul Cabut IMB Tempat Ibadah PGdI Sedayu
2. Pemda Bantul siap hadapi gugatan
Agnes juga mengatakan Pemkab Bantul juga mempersilakan jika kasus tersebut berlanjut ke proses hukum. "Pemda mempersilakan untuk menggugat secara hukum," ungkapnya.
Terkait gereja yang menjadi satu dengan rumah yang terus dipertanyakan oleh Pemda Bantul, Agnes mengatakan gereja rintisan seperti GPdI tidak bisa disamakan dengan gereja lainnya. Gereja yang dipimpin Pendeta Sitorus tidak bisa disamakan dengan Gereja GKJ atau gereja Kristen lainnya yang sangat besar dan pendetanya tinggal tidak jadi satu dengan gereja.
"Jadi memang masih ada anggapan seperti itu (gereja jadi satu dengan tempat tinggal). Namun sudah kita jelaskan gereja rintisan tidak bisa disamakan dengan gereja lain yang sudah besar dan punya ciri khas bahkan rumah pendeta juga terpisah," tuturnya.
Lebih jauh Agnes juga mengatakan dasar penetapan pencabutan IMB gereja GPdI akan menjadi dasar sebagai gugatan di PTUN. Untuk sementara umat GPdI akan beribadah sementara di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Sedayu.
3. GPdI kirim berkas ke Komnas HAM
Kasus yang menimpa gereja GPdI kata Agnes juga sudah disampaikan ke Komnas HAM. Agnes mengklaim beberapa dokumen sudah diminta oleh Komnas HAM untuk dibahas lebih lanjut.
"Sudah kita sampaikan ke Komnas HAM dan kita serahkan kewenangan sesuai dengan cara yang akan ditempuh Komnas HAM," ungkapnya.
Baca Juga: Mediasi Penolakan Gereja di Bantul Blunder, Pemda Turun Tangan