IMB Tempat Ibadah Dicabut, GPdI Akan Tempuh Jalur Hukum
GPdI laporkan ke Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times -Gereja GPdI Immanuel Sedayu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul keputusan Bupati Bantul Suharsono yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah mereka.
Juru Bicara GPdI Agnes Dwi Rusjianti juga meminta bupati untuk mengaji ulang surat rekomendasi pencabutan IMB Gereja GPdI Immanuel Sedayu.
Agnes menjelaskan jika Bupati Bantul tetap mencabut IMB GPdI akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya kalau rekomendasi penutupan merupakan jalan akhir maka kita akan gugat ke PTUN,"tuturnya lagi.
Baca Juga: Bupati Bantul Cabut IMB Tempat Ibadah PGdI Sedayu
1. GPdI masih menunggu perubahan sikap Bupati Bantul
Agnes menyayangkan dalam proses verifikasi, pihak Sitorus selaku pemohon IMB tidak dilibatkan sehingga hasil verifikasi yang dilakukan tidak berimbang.
"Ya berharap masih dapat ditinjau kembali dan mengkaji ulang rekomendasi pencabutan IMB tempat ibadah GPdI," katanya seusai bertemu dengan Bupati Bantul Suharsono dan jajarannya di ruang Bupati Bantul, Senin (29/7).
Baca Juga: Mediasi Penolakan Gereja di Bantul Blunder, Pemda Turun Tangan