Bupati Bantul Cabut IMB Tempat Ibadah PGdI Sedayu

Alasannya tidak sesuai aturan bupati tentang pendirian rumah

Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono mencabut Izin Mendirikan Bangun (IMB) tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. 

Pemda Bantul yang telah mengeluarkan IMB tempat ibadah GPdI akhirnya mencabut kembali izin yang telah dikeluarkan pada bulan Januari 2019 tersebut.

Bupati Bantul, Suharsono mengatakan pencabutan IMB tempat ibadah GPdI dikarena unsur yang tidak terpenuhi secara hukum.

"Karena tidak terpenuhi salah satu persyaratan maka IMB tempat ibadah GPdI akhir saya cabut," katanya di ruang kerja Bupati Bantul, Senin (29/7).

1. Pencabutan IMB berdasarkan Peraturan Bupati no.98 Tahun 2016

Bupati Bantul Cabut IMB Tempat Ibadah PGdI SedayuIDN Times/Daruwaskita

Sementara Bambang Guritno, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bantul mengatakan pencabutan IMB disebabkan tidak memenuhi syarat.

Awal mula penerbitan itu adalah SKB Menteri Agama dan Mendagri tertanggal 21 Maret 2006, kemudian Bupati Bantul mengeluarkan Perbub No 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian tempat ibadah. Perbub itu muncul untuk memfasilitasi IMB tempat ibadah yang digunakan sebelum tahun 2006 dan digunakan secara terus menerus.

Menurut Bambang dalam syarat itu ada empat unsur yang harus dipatuhi untuk pembuatan IMB tempat ibadah:

1. Bangunan harus didirikan sebelum tahun 2006,.

2. Telah digunakan sebagai tempat ibadah secara terus menerus (permanen), bercirikan agama.

3. Mempunyai ciri sebagai tempat ibadah

4. Memiliki nilai sejarah

Baca Juga: Gereja di Bantul Ditolak Warga, Proses Mediasi Temui Jalan Buntu

2. Pendeta Sitorus mengakui tempat ibadah tak digunakan terus menerus

Bupati Bantul Cabut IMB Tempat Ibadah PGdI SedayuIDN Times/Forum Komunikasi Ormas Dan Relawan DIY

Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan yang ketuai oleh Kemenag, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas Perijinan, ditemukan fakta dan bukti dari  saksi dari masyarakat, bahwa rumah kediaman Pendeta Sitorus tidak digunakan tidak terus menerus.

"Pak Sitorus secara lisan juga mengakui tidak digunakan secara terus menerus namun tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu. Ada berita acara dari tim sudah melakukan klarifikasi sehingga dibuatkan laporan kepada bupati dan fakta menunjukkan ada kriteria yang tidak memenuhi sehingga bupati mencabut IMB tempat ibadah di GPdI Sedayu," terangnya.

3. Dapat mengajukan IMB baru ‎

Bupati Bantul Cabut IMB Tempat Ibadah PGdI SedayuIDN Times/Daruwaskita

Bupati Suharsono menambahkan jika GPdi Sedayu ingin mengajukan IMB baru, maka harus memenuhi persyaratan sesuai aturan.

"Jadi silahkan mengajukan lagi persyaratan yang kurang tersebut. Namun tidak boleh tempat ibadah menyatu dengan rumah," ucapnya.

Baca Juga: Ibadah Minggu di Gereja Pantekosta Bandut Lor Sedayu Berjalan Khidmat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya