Gelapkan Mobil, 4 Warga Kulon Progo Ditangkap di Bandung
Uang hasil menggelapkan mobil untuk foya-foya dan judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Empat warga Kapanawon Wates, Kabupaten Kulon Progo, diamankan oleh Polsek Kokap setelah dilaporkan menggelapkan satu unit mobil pikap. Uang dari hasil dari tindak pidana penggelapan ini digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kulon Progo Naik, Daging Ayam Rp37 Ribu
1. Empat tersangka ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kiacaracondong, Bandung
Keempat warga Kapanewon Wates yang ditangkap polisi diantaranya, SON (26), WY (26), SH (25), dan ARD (21). Ke empat tersangka ini ditangkap oleh polisi pada 6 April 2022 di sebuah apartemen yang berada di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
"Ada empat orang yang kami tangkap dalam kasus penggelapan mobil ini. Semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kokap, AKP Sujarwo, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap 4 Pemuda dan Sita Belasan Sajam