Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar Aturan
Pemasangan baliho baru dalam proses perizinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Baliho bergambar bupati BantulSuharsono dengan tulisan yang diduga mengarahkan warga untuk kembali memilih bupati petahana dalam Pilkada Bantul 2020 diprotes oleh DPC PKB Bantul.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menilai pemasangan baliho tersebut belum melanggar aturan kampanye.
Baca Juga: Marak Baliho Bupati, PKB Bantul Tuding Pemkab Bantu Suharsono
1. Belum ada paslon resmi yang mendaftar ke KPU Bantul
Anggota Komisioner Bawaslu, Kabupaten Bantul, Jumarno mengatakan saat ini belum ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bantul yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, pemasangan baliho bergambar Bupati Bantul oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul belum termasuk ranah pelanggaran kampanye.
"Kan belum ada paslon resmi yang mendaftar ke KPU Bantul sehingga belum bisa dikatakan kampanye. Apalagi memang belum masa tahapan kampanye," katanya, Minggu (19/1).
Baca Juga: Marak Baliho Bupati Bantul, DPC Gerindra Minta Politisi PKB Tak Baper