TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar Aturan

Pemasangan baliho baru dalam proses perizinan

Baliho bupati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Baliho bergambar bupati BantulSuharsono dengan tulisan yang diduga mengarahkan warga untuk kembali memilih bupati petahana dalam Pilkada Bantul 2020 diprotes oleh DPC PKB Bantul.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menilai pemasangan baliho tersebut belum melanggar aturan kampanye.

Baca Juga: Marak Baliho Bupati, PKB Bantul Tuding Pemkab Bantu Suharsono 

1. Belum ada paslon resmi yang mendaftar ke KPU Bantul

Anggota Komisioner Bawaslu, Kabupaten Bantul, Jumarno. IDN Times/Daruwaskita

Anggota Komisioner Bawaslu, Kabupaten Bantul, Jumarno mengatakan saat ini belum ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bantul yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, pemasangan baliho bergambar Bupati Bantul oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul belum termasuk ranah pelanggaran kampanye.

"Kan belum ada paslon resmi yang mendaftar ke KPU Bantul sehingga belum bisa dikatakan kampanye. Apalagi memang belum masa tahapan kampanye," katanya, Minggu (19/1).

2. LOD justru bisa mengusut pemasangan baliho bupati Bantul

Ketua ORI DIY, Budi Masturi. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurutnya pemasangan baliho bupati Bantul lebih pada ranah administrasi atau perizinan dalam pemasangan baliho dan pihak yang bisa masuk adalah Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) atau Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.

"Kalau Bawaslu tidak masuk namun yang bisa masuk adalah Lembaga Ombudsman Daerah atau ORI DIY. Namun demikian kita tetap melakukan pembahasan karena terkait good goverment," ungkapnya.

Baca Juga: Marak Baliho Bupati Bantul, DPC Gerindra Minta Politisi PKB Tak Baper

Berita Terkini Lainnya