Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT Yogya
Pemkab anggap dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar hal simpel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Usaha mantan Bupati Bantul, banding gugatan HM Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta kembali berakhir kandas.
Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021 tersebut, Ketua Majelis Hakim Heru Iriani beserta Hakim Anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutus banding Idham dan memenangkan tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding senilai Rp150 ribu.
Baca Juga: Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan Banding
1. Pemkab Bantul siap jika Idham ajukan kasasi
Atas putusan dari PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021 yang memenangkan tergugat (Pemkab Bantul), Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan Pemkab Bantul akan mengikuti putusan dari pengadilan karena pemerintah tidak mungkin berseberangan dengan putusan pengadilan.
"Ya gitu aja, simpel saja. Masalah Rp11,6 miliar itu masalah simpel. Apa kata pengadilan saja," katanya, Jumat (9/4/2021).
"Kalau mau banding (kasasi) ke Mahkamah Agung, ya kita tunggu saja hasilnya," tambahnya lagi.
Baca Juga: Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul