Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT Yogya

Pemkab anggap dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar hal simpel

Bantul, IDN Times - Usaha mantan Bupati Bantul, banding gugatan HM Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta kembali berakhir kandas.

Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021 tersebut, Ketua Majelis Hakim Heru Iriani beserta Hakim Anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutus banding Idham dan memenangkan tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding senilai Rp150 ribu. 

Baca Juga: Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan Banding

1. Pemkab Bantul siap jika Idham ajukan kasasi

Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT YogyaBupati Bantul, Abdul Halim Muslih. IDN Times/Daruwaskita

Atas putusan dari PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021 yang memenangkan tergugat (Pemkab Bantul), Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan Pemkab Bantul akan mengikuti putusan dari pengadilan karena pemerintah tidak mungkin berseberangan dengan putusan pengadilan.

"Ya gitu aja, simpel saja. Masalah Rp11,6 miliar itu masalah simpel. Apa kata pengadilan saja," katanya, Jumat (9/4/2021).

"Kalau mau banding (kasasi) ke Mahkamah Agung, ya kita tunggu saja hasilnya," tambahnya lagi.

2. Kuasa hukum Idham tunggu putusan resmi dari PT Yogyakarta

Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT YogyaKuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro (kiri) dan Mustofa (kanan). IDN Times/Daruwaskita

Sementara kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa mengaku belum menerima keputusan resmi dari PT Yogyakarta. Oleh karena itu, dirinya tidak bisa berkomentar terkait dengan keputusan PT Yogyakarta yang menolak banding dari kliennya. 

“Kami belum menerima keputusan resmi dari PT Yogyakarta. Selain itu, saya juga belum berdiskusi dengan tim [Candera dan Bambang Sudiro] terkait apa yang akan dilakukan. Nanti kami hubungi, jika sudah ada keputusan resmi dari pengadilan,” katanya. 

3. Gugatan perdata untuk pengembalian dana hibah kandas di PN Bantul

Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT YogyaKuasa hukum HM Idham Samawi, Mustofa, SH daftarkan sidang banding gugatan dana hibah Persiba Bantul. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bantul juga menolak gugatan Idham kepada Pemkab Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar pada 15 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono justru mengabulkan tergugat, dan menyatakan uang senilai Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.

Alimin menyatakan keputusan diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput, penggugat juga harus membayar biaya sidang sebesar Rp846.000.

Baca Juga: Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya