TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pengoplos Miras di Bantul Dibekuk Imbas Tewasnya 7 Orang

Para tersangka mengaku mengoplos miras dan menjualnya

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

‎Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantul, berhasil menangkap dua tersangka pembuat minuman keras oplosan yang menyebabkan lima warga Bantul dan dua warga Kabupaten Kulon Progo tewas.

1. Bermula dari meninggalnya warga Kalurahan Palbapang

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Nuryanto alias Kenur (42) dan Iskandar alias Kandar (46), keduanya berasal dari Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Kejadian ini bermula dari kematian Sandiko alias Ciblek (43), warga Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada Selasa (3/10/2023).

"Atas kejadian korban meninggal di RSUD Panembahan Senopati Bantul, penyidik melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Kronologi Nelayan Samas Bantul Meninggal Usai Konsumsi Miras

2. Tersangka mengaku memproduksi dan menjual miras oplosan‎

Ilustrasi Miras ilegal dalam kemasan botol air mineral (IDN Times/Abdul Halim)

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa minuman keras yang dikonsumsi korban berasal dari Nuryanto alias Kenur dan Iskandar alias Kandar.

"Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka mengakui menjual miras kepada para korban yang diketahui meninggal dunia usai meminum miras oplosan yang mereka produksi," ucap Jeffry. "Jadi keduanya mengakui membuat dan menjual minuman keras oplosan."‎

Baca Juga: Dalam 2 Hari, 5 Warga Bantul Meninggal Akibat Miras Oplosan

Berita Terkini Lainnya