Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) mencatat ada 616 izin gubernur untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 2020 hingga triwulan I 2023. Meski begitu, ada belasan yang penggunaannya tidak sesuai izin gubernur.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, mengatakan jumlah pengawasan yang dilakukan sejak 2020 hingga triwulan I 2023 ini dilaksanakan pada 80 kalurahan.
"Kami mencermati dari 80 kalurahan itu, sudah ada 616 izin gubernur. Dari 616 izin gubernur itu, yang sesuai 605, yang tidak sesuai 13. Harus kami petakan itu," ujar Krido, seusai Ekspose Pengawasan Pertanahan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/5/2023).