TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Yogyakarta akan Turun ke Jalan Jelang UU KPK Diberlakukan

Berharap Presiden sempat mengeluarkan perppu

IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sleman, IDN Times – Kurang dari tiga hari lagi, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tergesa-gesa oleh DPR Periode 2014-2019 akan berlaku efektif, tepatnya 17 Oktober 2019. Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta mengaku tidak tinggal diam.

“Kami akan menggalang kekuatan lebih besar lagi bersama gerakan mahasiswa dan aktivis lainnya untuk turun ke jalan,” kata Menteri Koordinator Pengetahuan dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Ravi Alphatio saat ditemui usai konferensi pers 'Menjelang Lumpuhnya KPK, Perppu Tinggal Janji' di Kantor Pukat UGM, Sleman, Senin, 14 Oktober 2019.

Rencananya, mereka akan menggelar aksi pada 16 Oktober 2019. Apa alasan mahasiswa kembali turun ke jalan?

Baca Juga: Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional Presiden

1. Isu pelemahan KPK mulai redup

IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Hasil konsolidasi organisasi kemahasiswaan sejumlah kampus di Yogyakarta menyimpulkan isu tentang pelemahan KPK mulai redup. Alphatio mensinyalir kondisi tersebut karena isu pelemahan KPK tertimpa isu-isu lainnya.

Sebut saja, pemberitaan tentang penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Juga soal pertemuan antara kubu petahana dengan oposisi menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

“Perhatian publik sudah tidak terdengar lagi terhadap KPK, khususnya perppu KPK. Kami sayangkan itu,” kata Alphatio.

2. Aksi menuntut Presiden mengeluarkan perppu

ANTARA FOTO/Darwin Fatir

Dalam aksi tersebut, mahasiswa akan mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan perppu. Sedangkan dua konten tuntutannya adalah, pertama, batalkan UU KPK yang direvisi. Kedua, kembali pada UU KPK sebelumnya, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2007.

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai mahasiswa beberapa kampus di Yogyakarta mendesak untuk dilakukan menyusul penetapan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi menjadi undang-undang. Perppu oleh Presiden pun dinilai menjadi satu-satunya cara yang memungkinkan dilakukan ketimbang pengajuan judicial review atau uji materiil dan formil atas UU KPK yang baru kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami belum melihat opsi itu (JR). Masih (desakan) ke perppu. Itu yang paling memungkinkan saat ini,” kata Alphatio.

Sementara mengebiri KPK menjadi lembaga anti rasuah yang tidak independen, menurut Bima dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bertentangan dengan UU Nomr 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Againts Corruption 2003 (Konvenan Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003).

“Konvenan tersebut telah diratifikasi Indonesia untuk membentuk lembaga independen tentang pemberantasan korupsi,” papar Bima.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Presiden Pilih Perppu atau KPK Lumpuh?

Berita Terkini Lainnya