TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Belum Masuk Prolegnas

Masih diskusi internal di TNI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mohammad Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Bantul, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD angkat, bicara terkait revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Mahfud menegaskan saat ini revisi UU TNI ini masih berproses.

"Revisi UU TNI sebagai rancangan undang-undang itu belum diputuskan menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang)," ujar Mahfud seusai berkunjung di Pondok Pesantren Al Munawwir, Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Selasa (16/5/2023).

1. Masih diskusi internal di TNI

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mahfud MD menjelaskan terkait revisi UU TNI ini masih menjadi diskusi internal di pemerintah. Tepatnya masih diskusi di lingkungan TNI. 

"Belum masuk ke program legislasi nasional. Itu sesudah selesai di tingkat TNI kan nanti pemerintah mempelajari," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Bentuk Tim Reformasi Hukum Atasi Mafia Tanah

2. Belum masuk Prolegnas

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Mahfud MD setelah selesai di tingkat TNI nantinya pemerintah akan mempelajari. Setelah dari pemerintah nantinya baru ke DPR untuk masuk ke Prolegnas.

"Sesudah pemerintah oke diajukan ke DPR untuk masuk ke Prolegnas. Nah untuk sampai ke situ itu masih belum, sehingga belum bisa dikomentari isinya," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Panglima Yudo Bingung Draf Revisi UU TNI Belum Final tapi Sudah Viral

Berita Terkini Lainnya