Mahfud MD Akan Bentuk Tim Reformasi Hukum Atasi Mafia Tanah

Setiap daerah miliki karakter masalah yang berbeda

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mohammad Mahfud MD, menyebut akan membentuk tim reformasi hukum untuk menangani permasalahan tanah di Indonesia. Pembentukan tim tersebut karena banyaknya mafia tanah di Indonesia.

Mahfud mengungkapkan permasalahan tanah di Indonesia tidak sederhana. "Kita sedang membentuk tim reformasi hukum, karena masalahnya tidak sederhana," ungkap Mahfud, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).

1. Berbagai daerah memiliki karakter permasalahan tanah

Mahfud MD Akan Bentuk Tim Reformasi Hukum Atasi Mafia TanahIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Mahfud tidak sederhananya masalah pertanahan di Indonesia ini karena setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda-beda. "Itu setiap daerah punya ada spesifikasi persoalannya sendiri," ungkap Mahfud.

Secara nasional Mahfud tidak menampik banyak mafia tanah, dengan berbagai modus. "Kalau nasional kan banyak mafia ya," kata dia.

2. Modus yang digunakan mafia tanah

Mahfud MD Akan Bentuk Tim Reformasi Hukum Atasi Mafia TanahIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Modus yang digunakan oleh mafia tanah yaitu mulai dari tanah negara yang tiba-tiba hilang, hingga tanah milik orang yang sebenarnya tidak dijual, tiba-tiba diambil alih.

"Yang main di situ bisa BPN, pengadilan, camat, lurah, lalu mafianya. Kemudian calo-calo perkara itu banyak. Itu yang sedang kita tangani sekarang," kata Mahfud.

Baca Juga: 150 Rumah Dibangun di Atas TKD di Maguwo, 80 Persen Sudah Dihuni

3. Permasalahan tanah di DIY

Mahfud MD Akan Bentuk Tim Reformasi Hukum Atasi Mafia TanahIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri permasalahan soal tanah yang terkuak beberapa waktu terakhir yaitu penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). TKD yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk hunian dilanggar oleh pengembang perumahan.

Diketahui sejumlah perumahan yang melanggar aturan tersebut juga telah disegel oleh Satpol PP DIY. Sejumlah pelanggaran terkait TKD ini disinyalir juga masih ada, dan akan ditertibkan oleh Satpol PP DIY. 

Baca Juga: 13 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tak Sesuai Izin Gubernur

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya