13 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tak Sesuai Izin Gubernur

Penggunaan TKD berbeda dengan pengajuannya

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) mencatat ada 616 izin gubernur untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 2020 hingga triwulan I 2023. Meski begitu, ada belasan yang penggunaannya tidak sesuai izin gubernur.

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, mengatakan jumlah pengawasan yang dilakukan sejak 2020 hingga triwulan I 2023 ini dilaksanakan pada 80 kalurahan.

"Kami mencermati dari 80 kalurahan itu, sudah ada 616 izin gubernur. Dari 616 izin gubernur itu, yang sesuai 605, yang tidak sesuai 13. Harus kami petakan itu," ujar Krido, seusai Ekspose Pengawasan Pertanahan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/5/2023).

1. Harus sesuai izin gubernur

13 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tak Sesuai Izin GubernurPenyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Krido menjelaskan ketidaksesuaian izin Gubernur tersebut, seperti adanya penambahan usaha. Ia memberikan ilustrasi misal sebenarnya penerbitan izin untuk bengkel, namun di situ akhirnya digunakan ruko, dan sebagainya. "Itu yang kami cermati, itu tidak sesuai. Maka kami memproses dalam rangka AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)," ungkap Krido.

Krido mengatakan untuk pengajuan izin usaha tersebut mengacu pada Pergub 34 tahun 2017. Misalnya jika ada usaha baru, harus tetap mengajukan baru, dan izin usaha sebelumnya harus sudah dicabut. Dijelaskannya untuk tindakan yang diambil, pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian tersebut kepada pemerintah kalurahan. Selain itu juga melayangkan teguran kepada pengguna.

2. Melakukan tahap verifikasi

13 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tak Sesuai Izin GubernurPenyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Krido menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan tim penyelesaian sengketa, guna bahan kajian yang diajukan pada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Diajukan melalui bapak Sekda, langkah-langkah apa yang harus kita lakukan," ungkap Krido.

Langkah-langkah yang diambil harus cepat dan sesuai prosedur. Kegiatan ekspose pengawasan pertanahan ini juga menjadi bagian dari validasi. "Kami berharap tidak ada sengketa, tidak ada konflik, tidak ada persoalan proses hukum. Inilah harus diselesaikan dulu," ujar Krido.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

3. Mitigasi risiko

13 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tak Sesuai Izin GubernurAsisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, Kristanti Yuni Purnawanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pada ekspose pengawasan pertanahan ini juga mengundang berbagai pihak mulai dari perwakilan Keraton, desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dan pihak terkait lainnya. Nantinya, akan diambil langkah atau tindak lanjut, dari hasil pengawasan triwulanan.

"Kami di sini diminta mitigasi risiko, karena hasil pengawasan tadi disampaikan ada yang tidak sesuai peruntukannya. Kalau itu ada perjanjian ya otomatis review terhadap perjanjian yang harus ditindaklanjuti, supaya tidak muncul risiko hukumnya, baik administrasi kemudian perdata, juga bahkan pidana," ujar Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, Kristanti Yuni Purnawanti.

Baca Juga: 150 Rumah Dibangun di Atas TKD di Maguwo, 80 Persen Sudah Dihuni

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya