Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MK
Pengamat menilai penolakan hal wajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Maret 2023 lalu, meski masih mendapat sejumlah penolakan dari masyarakat, terutama kalangan buruh. Buruh disebut masih bisa melakukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada yang tidak pas.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, mengatakan terkait penolakan dari buruh, merupakan hal yang umum terjadi. "Hal itu karena setiap produk hukum pasti ada pihak yang terdampak," kata Andi, Minggu (30/4/2023).
1. Dapat diuji di MK
Ketidaksetujuan maupun ketidaksesuaian dengan keinginan salah satu pihak, bisa diselesaikan dengan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan kementerian/ lembaga terkait, baik itu melalui musyawarah ataupun dialog.
"Apabila mekanisme itu belum berhasil menyelesaikan perbedaan, bisa dilakukan melalui pengujian UU ke MK," kata Andi.
Baca Juga: MPBI DIY Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023 dan UU Ciptaker
Baca Juga: Buruh di Jogja Kecewa UU Ciptaker: Kami Dikhianati!