TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MK

Pengamat menilai penolakan hal wajar

Aksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Maret 2023 lalu, meski masih mendapat sejumlah penolakan dari masyarakat, terutama kalangan buruh. Buruh disebut masih bisa melakukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada yang tidak pas.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, mengatakan terkait penolakan dari buruh, merupakan hal yang umum terjadi. "Hal itu karena setiap produk hukum pasti ada pihak yang terdampak," kata Andi, Minggu (30/4/2023).

1. Dapat diuji di MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Ketidaksetujuan maupun ketidaksesuaian dengan keinginan salah satu pihak, bisa diselesaikan dengan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan kementerian/ lembaga terkait, baik itu melalui musyawarah ataupun dialog.

"Apabila mekanisme itu belum berhasil menyelesaikan perbedaan, bisa dilakukan melalui pengujian UU ke MK," kata Andi.

Baca Juga: MPBI DIY Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023 dan UU Ciptaker

2. Peraturan pelaksanaan perlu diawasi

Dosen Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi. (Dok. Istimewa)

Andi menyebut yang perlu diawasi yang utama adalah peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sebab peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang pertama kecenderungannya kembali ke sektoral lagi.

"Kalau merugikan (atau tidak) sangat bergantung dari perspektifnya. Namun jika ada yang dipandang merugikan oleh teman-teman buruh, bisa diselesaikan dengan cara yang saya usulkan sebelumnya," kata Andi.

Baca Juga: Buruh di Jogja Kecewa UU Ciptaker: Kami Dikhianati!  

Berita Terkini Lainnya