Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MK

Pengamat menilai penolakan hal wajar

Sleman, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Maret 2023 lalu, meski masih mendapat sejumlah penolakan dari masyarakat, terutama kalangan buruh. Buruh disebut masih bisa melakukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada yang tidak pas.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, mengatakan terkait penolakan dari buruh, merupakan hal yang umum terjadi. "Hal itu karena setiap produk hukum pasti ada pihak yang terdampak," kata Andi, Minggu (30/4/2023).

1. Dapat diuji di MK

Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MKIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Ketidaksetujuan maupun ketidaksesuaian dengan keinginan salah satu pihak, bisa diselesaikan dengan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan kementerian/ lembaga terkait, baik itu melalui musyawarah ataupun dialog.

"Apabila mekanisme itu belum berhasil menyelesaikan perbedaan, bisa dilakukan melalui pengujian UU ke MK," kata Andi.

2. Peraturan pelaksanaan perlu diawasi

Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MKDosen Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi. (Dok. Istimewa)

Andi menyebut yang perlu diawasi yang utama adalah peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sebab peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang pertama kecenderungannya kembali ke sektoral lagi.

"Kalau merugikan (atau tidak) sangat bergantung dari perspektifnya. Namun jika ada yang dipandang merugikan oleh teman-teman buruh, bisa diselesaikan dengan cara yang saya usulkan sebelumnya," kata Andi.

Baca Juga: MPBI DIY Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023 dan UU Ciptaker

3. Buruh menilai UU Cipta Kerja merugikan

Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MKAksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyayangkan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. "MPBI DIY kecewa berat dan telah dikhianati oleh pemerintah dan DPR RI. Kami menolak dan meminta untuk dicabut UU Cipta Kerja yang disahkan secara cacat formil dan konstitusional," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.

Irsad menilai bahwa UU Cipta Kerja tersebut terdapat cacat formil dan cacat konstitusional. Irsad menilai UU Cipta Kerja hanya untuk fleksibilitas pasar tenaga kerja dan merampas hak–hak pekerja/buruh.

Baca Juga: Buruh di Jogja Kecewa UU Ciptaker: Kami Dikhianati!  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya