Pakar Politik UGM: Putusan MK Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres
Ada kemunduran demokrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres/cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dinilai Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas'udi, menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Meski belum berusia 40 tahun, namun Gibran memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.
"Ini membuka peluang sangat besar kepada politisi yang saat ini menjadi kepala daerah atau elected official, yang usianya di bawah 40 tahun bisa maju Capres maupun Cawapres," ungkap Wawan, Senin (16/10/2023).
1. Membuka jalan bagi Gibran maju sebagai Cawapres
Wawan melihat secara eksplisit putusan ini membuka jalan bagi Gibran. Terlebih selama ini santer diisukan Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
"Jelas ini membuka jalan bagi Gibran, karena selama ini diisukan dan kemudian didekati oleh Capres ya PS (Prabowo Subianto) untuk kemudian mau dipinang. Ini kemudian menjadi melapangkan saja," ujar Wawan.
Baca Juga: Cak Imin Tak Gentar Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres