Tangani Kemiskinan dan Stunting, Pemda Berlakukan Reformasi Kalurahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengundangkan Pergub DIY Nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Pergub ini menjadi payung hukum pelaksanaan visi misi Gubernur berkenaan dengan Reformasi Kalurahan di DIY.
"Reformasi Kalurahan menjadi aktualisasi visi, misi dan strategi pembangunan DIY dalam meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan. Secara operasional diterjemahkan melalui dua pendekatan yakni pertama Reformasi Birokrasi Kalurahan dan kedua Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).
1. Perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan melalui Reformasi Birokrasi Kalurahan
Reformasi Birokrasi Kalurahan (RB Kalurahan) mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana namun memiliki daya ungkit yang tinggi yakni meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sasarannya adalah terciptanya tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja, serta terciptanya budaya pemerintahan dengan pamong kalurahan yang professional.
"Kedua sasaran tersebut akan dicapai dengan beberapa kegiatan, di antaranya Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan. Lalu, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan Bamuskal, dan pelaksanaan pelayanan publik prima," ungkap Beny.
2. Dorong masyarakat kalurahan berdaya
Sementara itu, Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan) diarahkan pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di kalurahan, yaitu masyarakat kalurahan yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial, seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian. Serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Sasarannya adalah meningkatnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kalurahan.
Sasaran akan dicapai dengan lima kegiatan utama yakni pertama penguatan kegiatan penanganan stunting. Kedua, penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan. Ketiga, penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan. Keempat, penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian, dan kelima, penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Berharap Peserta dan Simpatisan Jaga Perdamaian Pemilu
Baca Juga: 6 Tempat Makan Murah di Pakuwon Mall Jogja, Mulai Rp20 Ribuan
3. Kickoff meeting reformasi kalurahan akan dilakukan 19 oktober 2023
Secara operasional, pelaksanaan Reformasi Kalurahan melibatkan tiga tim pada tiga susunan pemerintahan, yakni Tim Reformasi Kalurahan tingkat DIY, Tim Reformasi Kalurahan tingkat Kabupaten, serta Tim Reformasi Kalurahan tingkat Kalurahan. Pelaksanaan kick-off meeting Reformasi Kalurahan dijadwalkan tanggal 19 Oktober 2023.
Hal ini sebagai tanda dimulainya pelaksanaan kebijakan Reformasi Kalurahan pada 392 Kalurahan se-DIY. Tujuannya sebagai diseminasi awal penyelenggaraan Reformasi Kalurahan berdasarkan berdasarkan Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2023 kepada publik.
Setelah kick-off meeting Reformasi Kalurahan, Pemda DIY akan melaksanakan Training of Trainer (ToT) Reformasi Kalurahan pada Tim Reformasi Kalurahan tingkat Kabupaten. Selanjutnya, Tim Reformasi Kalurahan tingkat Kabupaten yang akan melaksanakan pendampingan penyusunan rencana aksi, monitoring dan evaluasi pada Tim Reformasi Kalurahan tingkat Kalurahan.
Baca Juga: Parade Teater Yogyakarta-Linimasa Digelar 3 Hari di Taman Budaya