Pakar Politik UGM: Putusan MK Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres

Ada kemunduran demokrasi

Sleman, IDN Times - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres/cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dinilai Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas'udi, menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Meski belum berusia 40 tahun, namun Gibran memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.

"Ini membuka peluang sangat besar kepada politisi yang saat ini menjadi kepala daerah atau elected official, yang usianya di bawah 40 tahun bisa maju Capres maupun Cawapres," ungkap Wawan, Senin (16/10/2023).

1. Membuka jalan bagi Gibran maju sebagai Cawapres

Pakar Politik UGM: Putusan MK Karpet Merah Gibran Jadi CawapresPutra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Wawan melihat secara eksplisit putusan ini membuka jalan bagi Gibran. Terlebih selama ini santer diisukan Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

"Jelas ini membuka jalan bagi Gibran, karena selama ini diisukan dan kemudian didekati oleh Capres ya PS (Prabowo Subianto) untuk kemudian mau dipinang. Ini kemudian menjadi melapangkan saja," ujar Wawan.

2. Ada indikasi kemunduran demokrasi

Pakar Politik UGM: Putusan MK Karpet Merah Gibran Jadi CawapresIlustrasi Presiden Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Wawan memandang gugatan yang diajukan ini bukan lagi soal substansi melainkan momentum. "Kalau memang terkait substansi untuk memberi kesempatan kepada siapapun mengapa gugatan dilayangkan mendekati proses?" ujar Wawan.

Lebih lagi gugatan ini terlihat mengambil momentum jelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi. "Kemudian keputusannya dibuat menjelang pendaftaran. Sehingga kemudian menjadi sangat jelas siapa yang mendapat keuntungan dari keputusan ini, memberikan jalan kepada siapa," ungkap Wawan.

Menurut Wawan keputusan MK ini bisa membuat iklim demokrasi di Indonesia tidak sehat. Demokrasi dinilainya mengalami kemunduran. Pasalnya ada indikasi upaya-upaya melanggengkan kekuasaan.

"Persoalan upaya mencari jalan yang melanggengkan kekuasaan, lewat cara-cara yang konstitusional. Ini yang gak bagusnya di sini," ujarnya.

Baca Juga: Cak Imin Tak Gentar Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres

3. Sarankan Gibran tidak ambil peluang

Pakar Politik UGM: Putusan MK Karpet Merah Gibran Jadi CawapresWali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming pada konferensi pers dan pembukaan ‘Java in Paris’ secara virtual, Kamis (9/6/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Keputusan MK disebut juga mempertegas kekuasaan politik Presiden Jokowi. Proses pengadilan substansi ini cenderung memberikan ruang bagi munculnya politik dinasti.

Wawan memberi saran kepada Gibran untuk tidak memanfaatkan kesempatan ini. Hal itu untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia tetap sehat. Jika Gibran tidak mengambil peluang ini, dinilai bahwa ada komitmen keputusan yang ada bukan untuk melapangkan jalan Gibran.

Baca Juga: Yenny Wahid Bocorkan Kriteria Capres Dukungannya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya