KPU DIY Terima Seluruh Bacaleg dan Calon DPD, Siap Verifikasi Berkas
Verifikasi dokumen dimulai hari ini hingga 23 Juni 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) telah menerima semua nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik, serta nama calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selanjutnya, KPU DIY bakal memverifikasi calon yang maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Semua parpol sudah mendaftarkan. Saat ini verifikasi administrasi, mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Senin (15/5/2023).
1. Jumlah bakal calon legislatif
Berdasarkan data KPU DIY, PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, PBB, Partai Golkar, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Perindo masing-masing mendaftarkan 55 nama Bacaleg untuk maju pemilihan anggota DPRD DIY. Sementara Partai Demokrat mengajukan 44 Bacaleg.
Partai Buruh mendaftarkan 21 Bacaleg, lalu Partai Kebangkitan Nusantara 16 Bacaleg, Partai Garuda 11 Bacaleg. Sementara Partai Hanura mengajukan 9 bacaleg.
Baca Juga: Generasi Muda Jangan Cuma Jadi Pemilih di Pemilu 2024
Baca Juga: KPU Yogyakarta Temukan Ratusan Orang Tinggal di RT/RW Nol
Baca Juga: Pakar Politik UGM:Jelang 2024 Strategi Malaikat hingga Setan Disiapkan