Harga dan Cara Membuat Paspor di UGM Tahun 2025, Gak Pake Ribet!

Pengin main ke luar negeri tapi gak mau ribet saat mengurus paspor? Nah kabar gembira nih buat kamu yang ada di Jogja, Kantor Imigrasi menambah satu lagi tempat untuk pembuatan paspor, yaitu di Universitas Gadjah Mada (UGM), Unit Kerja Kantor (UKK) UGM, Jalan Bulaksumur Blok F, nomor 12 Sleman.
Selain di di UGM, saat ini terdapat empat lokasi pengurusan paspor di Jogja, pertama Kantor Imigrasi Pusat yang terletak di Jalan Jogja - Solo Km 10, Maguwoharjo Depok, Sleman. Kedua, di Kompleks Kantor Wali Kota Yogyakarta, Jalan Ipda Tut Harsono, ketiga berada di Kompleks II Kantor Pemda Bantul, Jalan Lingkar Timur Manding Kidul, Bantul. Keempat, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas 1 Kulon Progo, Jalan KH Ahmad Dahlan KM 2, Kadipaten Triharjo, Kecamatan Wates Kulon Progo.
Keuntungan membuat paspor di UGM adalah antrean tidak terlalu panjang, dan lokasinya yang strategis berada di lingkungan UGM. Yuk, intip syarat dan prosedur terbaru pembuatan paspor di UGM tahun 2025.
1. Lokasi UKK Imigrasi UGM

Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi UGM adalah hasil kerja sama Kantor Imigrasi Yogyakarta dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 2019. Tujuannya untuk mempermudah proses pembuatan paspor di lingkungan akademik.
Informasi pembuatan paspor di UGM dibuat oleh Kantor Urusan Internasional (KUI) UGM. Sebagai referensi, KUI atau Office of International Affairs, adalah kantor yang berada di bawah Direktorat Kemitraan dan Hubungan Global UGM.
Fungsi KUI sebagai tempat memelihara dan memperluas kerja sama internasional antara UGM dengan universitas asing dan lembaga internasional. Oleh sebab itu, KUI menyediakan UKK Imigrasi UGM agar mempermudah fungsi kerjanya.
Alamat UKK Imigrasi UGM: Jalan Bulaksumur, Sagan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281.
Jam operasional: Senin–Kamis (08.30–15.00 WIB), Jumat (08.30–16.30 WIB), Sabtu–Minggu libur.
2. Jenis dan harga paspor di UKK Imigrasi UGM

UKK Imigrasi UGM awalnya melayani pembuatan paspor biasa nonelektronik dan elektronik. Setelah kebijakan baru diterapkan, mulai 1 Februari 2025, UGM hanya melayani pembuatan paspor elektronik.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tanggal 11 November 2024 perihal Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia.
Terdapat dua jenis paspor yang bisa kamu buat di sini, pertama adalah paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun. Lalu jenis kedua adalah paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun. Harganya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sudah disesuaikan dengan harga terbaru pada 17 Desember 2024, berikut tarif penerbitan paspor di UKK Imigrasi UGM:
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun
Harga pembuatan: Rp650 ribu, tersedia melalui aplikasi M-Paspor - Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun
Harga pembuatan: Rp950 ribu, tersedia melalui aplikasi M-Paspor
3. Siapa saja yang bisa membuat paspor di UGM?

Ternyata tidak semua orang bisa membuat paspor di UKK Imigrasi UGM. Kriteria orang yang boleh memanfaatkan fasilitas penerbitan paspor di sini hanyalah civitas akademika dan alumni UGM. Selain itu, anggota keluarga inti juga bakal mendapatkan hak istimewa ini.
Kriteria orang yang memiliki privilege untuk membuat paspor di UGM:
- Dosen UGM dan keluarga inti
- Tenaga Kependidikan (Tendik) UGM dan keluarga inti
- Mahasiswa UGM (semua jenjang) dan keluarga inti
- Alumni UGM dan keluarga inti
4. Syarat pembuatan paspor untuk dewasa

Syarat pembuatan paspor terbagi menjadi dua, yaitu untuk dewasa dan anak di bawah umur. Masing-masing wajib menyiapkan dokumen asli yang diperlukan. Selain itu, setiap dokumen wajib kamu foto copy dengan ukuran A4 sebanyak 1 kali.
Berikut syarat dokumen pembuatan paspor untuk dewasa di UGM:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Pilih salah satu antara Akta Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah SMA
- Paspor lama (khusus yang mau mengganti paspor)
- Surat pernyataan, bisa diunduh lewat tautan karyo.id/perdimonline/surat_pernyataan.html
- Materai dengan nominal Rp10 ribu (1 buah) untuk ditempel di surat pernyataan (materai fisik maupun e-materai)
- Kartu ID UGM (bagi dosen/tenaga kependidikan)
- KTM UGM (bagi mahasiswa)
- Ijazah UGM atau kartu KAGAMA (khusus alumni yang sekarang bukan merupakan civitas UGM)
- Pilih salah satu antara kartu pegawai UGM, ijazah UGM, atau kartu KAGAMA (bagi keluarga inti civitas/alumni yang bukan merupakan civitas/alumni UGM)
5. Syarat pembuatan paspor untuk anak di bawah umur

Sementara untuk anak di bawah umur, syarat membuat paspor membutuhkan identitas orangtua yang wajib memberikan surat pernyataan untuk sang anak. Berikut detail persyaratan pembuatan paspor bagi anak yang belum 18 tahun.
- KTP orangtua
- Paspor kedua orangtua (jika ada)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah orangtua
- Paspor lama (khusus yang mau mengganti paspor)
- Surat pernyataan, bisa diunduh lewat tautan: karyo.id/perdimonline/surat_pernyataan.html
- Surat pernyataan orangtua, bisa diunduh lewat tautan: karyo.id/perdimonline/suratpernyataan_ortu.html
- Materai dengan nominal 10.000 (2 buah) untuk di tempel di surat pernyataan dan surat pernyataan orangtua (materai fisik maupun e-materai)
- Pilih salah satu antara kartu ID UGM, Ijazah UGM, atau Kartu KAGAMA (bagi keluarga inti civitas/alumni yang bukan merupakan civitas/alumni UGM)
6. Prosedur pembuatan paspor di UKK Imigrasi UGM

Prosedur membuat paspor di UGM diawali membayar uang pendaftaran. Selanjutnya, diarahkan untuk mengajukan permohonan dan mengisi semua data melalui aplikasi M-Paspor. Intip alurnya.
- Bayar uang pendaftaran sebesar Rp50 ribu melalui QRIS atas nama Direktorat Kementerian dan Relasi Global.
- Mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store untuk Android, dan Apple Store untuk pengguna iOs.
- Membuat akun M-Paspor jika belum punya. Lakukan proses pendaftaran sampai aktivisasi akun.
- Pilih Pengajuan Permohonan, lalu klik Permohonan Paspor Reguler di M-Paspor.
- Isi data yang benar dan jujur dalam Permohonan Paspor Reguler. Jika data tidak benar, maka permohonan paspor berpotensi ditolak, serta pembayaran tidak bisa dikembalikan.
- Selanjutnya pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk membuat paspor. Kamu bisa memilih UKK Imigrasi UGM.
- Pilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi. Jadwal ini harus dipilih sesuai kuota yang tersedia.
- Selesai mengisi data permohonan paspor dan jadwal ke Kantor Imigrasi, pilih Lanjutkan. Kamu bakal diarahkan ke halaman utama jika Pengajuan Permohonan Paspor berhasil tersimpan.
- Lakukan pembayaran tagihan paspor. Pembayaran paspor dapat kamu lakukan melalui teller bank, Mbanking, ATM, marketplace, kantor pos dan lainnya.
- Datang ke UKK Imigrasi UGM pada jadwal yang sudah dipilih. Kamu wajib membawa semua dokumen asli dan foto copy yang dipersyaratkan.
- Ikuti rangkaian proses pembuatan paspor. Kamu bakal melakukan pas photo, wawancara, sidik jari, dan sebagainya.
- Paspor kamu akan jadi tiga hari kerja setelah pembayaran.
Nah, informasi selengkapnya, cek cara membuat paspor di UKK Imigrasi UGM melalui laman resmi oia.ugm.ac.id.