Suporter Hadir di Laga Tandang, PSIM Disanksi Komdis PSSI

Intinya sih...
- PSIM Jogja mendapat sanksi dari Komdis PSSI terkait kehadiran suporter dalam pertandingan tandang ke Persiku Kudus.
- Klub PSIM Jogja dikenai sanksi denda sebesar Rp12.500.000 dan teguran keras karena pelanggaran regulasi dan disiplin.
- Imbauan kepada suporter Laskar Mataram untuk mematuhi peraturan Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 agar tidak masuk ke stadion saat laga tandang berlangsung.
Yogyakarta, IDN Times - PSIM Jogja kembali mendapat sanksi dari Komdis PSSI imbas insiden suporter dalam laga tandang ke Persiku Kudus pada Minggu (20/10/2024). Rombongan suporter Laskar Mataram hadir dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Wergu Wetan.
1. Dikenakan sanksi denda Rp12,5 juta
Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI pada tanggal 25 Oktober 2025 dengan nomor 044/L2/SK/KD-PSSI/X/2024, Klub PSIM Jogja tercatat melakukan pelanggaran regulasi. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PSIM Jogja mendapat sanksi terkait kehadiran suporter dalam pertandingan Persiku Kudus melawan PSIM Jogja Pegadaian Liga 2 2024/2025 pada tanggal 20 Oktober 2024.
Merujuk kepada Pasal 4 ayat 7 dan ayat 11 Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, Klub PSIM Jogja dikenakan sanksi denda sebesar Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
2. Suporter PSIM memaksa masuk
Mengutip laman resmi klub, Kamis (31/10/2024), surat resmi Komdis PSSI nomor 045/L2/SK/KD-PSSI/X/2024, dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan catatan bahwa Klub PSIM Jogja melakukan kasus pelanggaran regulasi dan disiplin.
Laskar Mataram melanggar Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 dan Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, suporter PSIM Jogja sebagai suporter klub tamu memaksa masuk ke stadion, dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin.
Merujuk pada pasal yang sama terkait Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 serta Pasal 12 Kode Disiplin PSSI tahun 2023, Klub PSIM Jogja diberikan sanksi teguran keras.
Kedua sanksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
3. Minta suporter tidak mengulang pelanggaran
Dalam surat resmi ini juga disebutkan, apabila terdapat pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan hal tersebut, imbauan ditujukan kepada seluruh suporter Laskar Mataram untuk mematuhi peraturan Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 untuk tidak melakukan dukungan langsung ke stadion ketika laga tandang berlangsung.