Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). (IDN Times/Siti Umaiyah)
Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi menjelaskan, jika ada mahasiswa yang saat jatuh tempo namun belum bisa melakukan pembayaran UKT, juga bisa mengajukan penundaan pembayaran. Yang terpenting menurutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengomunikasikan untuk bisa mengakses fasilitas tersebut.
Menurutnya, untuk bantuan UKT yang diberikan UGM kepada mahasiswa selama pandemik yang jumlahnya mencapai puluhan miliar, cukup memberikan tekanan pada keuangan universitas. Di sisi lain, pengurangan pada sektor penerimaan juga muncul karena berbagai hal, diantaranya pemotongan anggaran dari pemerintah, pengurangan anggaran penelitian dari Kemenristek, dan lainnya. Oleh karenanya, ada sejumlah kebijakan yang diterapkan UGM untuk menekan pengeluaran dan mengubah alokasi sejumlah anggaran.
“Memang ada penghematan karena kuliah di rumah maka biaya listrik lebih hemat, namun biaya pemeliharaan dan pembayaran pegawai tetap berjalan. Ada pula pemberian bantuan yang juga memerlukan tambahan alokasi anggaran,” paparnya.