Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pemerintah kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan pernyataan Hashim tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pemberlakuan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 9 November 2026 bukanlah kebijakan pajak baru.
Sistem tersebut tidak disertai perubahan tarif PPN maupun bertujuan mengenakan pajak terhadap semua transaksi lintas negara. Transfer dana dan remitansi juga tidak serta-merta menjadi objek PPN. Artinya, pengiriman uang untuk keperluan pribadi maupun remitansi masyarakat tidak termasuk sasaran pemungutan PPN melalui sistem ini.
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPh atau tarif 0 persen.
Ketentuan ini berlaku bagi usaha kecil, termasuk pangkas rambut, jasa pijat, dan warung tegal (warteg), selama omzet tahunan mereka tidak melampaui batas Rp500 juta. Dengan demikian, pelaku usaha dalam kategori tersebut tidak dibebani PPh.