ilustrasi aplikasi-aplikasi (pixabay.com/JESHOOTS-com)
Tak hanya penjual, setiap konsumen juga diwajibkan memindai QRcode setiap membeli. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, maka konsumen bisa membeli minyak goreng curah dan sebaliknya, jika menunjukkan warna merah maka konsumen dilarang membeli komoditas tersebut.
“Pengecer harus mendaftar di aplikasi Simirah. Nanti akan ada QRcode yang diterbitkan untuk dipasang di tempat penjualan,” kata Ambar, jumat (1/7/2022).
Selain mendaftar di aplikasi Simirah, opsi lain yang diberikan kepada konsumen apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP. Selanjutnya pengecer akan mencatat dan memastikan konsumen memenuhi syarat untuk melakukan pembelian minyak goreng curah.
Syarat lainnya setiap konsumen hanya dapat membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari. Pengecer harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.