SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)
Didik melanjutkan, hasil rekonsiliasi ini tak mempengaruhi buah penyelidikan dari Disdikpora yang telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.
Adapun hasil investigasi mencakup fakta temuan pelanggaran disiplin pegawai oleh pihak terperiksa dari SMAN 1 Banguntapan. Meliputi, kepala sekolah, dua guru BK, dan seorang wali kelas.
Hasil pemeriksaan itu meliputi temuan pelanggaran oleh kepala sekolah, dua guru BK, dan wali kelas siswi bersangkutan.
"Fakta ini cukup banyak, kami tidak bisa menjelaskan secara utuh, tapi yang jelas di situ pelanggaran disipilin itu salah satunya, karena kami membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam, di situ (SMAN 1 Banguntapan) ada penjualan seragam," kata Didik.
"Yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab. Sehingga mendorong semua siswa disarankan mengenakan jilbab, jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk memberikan jilbab atau tidak. Itu saja," sambung dia.