Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan penggunaan kode QRIS milik pribadi untuk pembayaran tarif parkir menyalahi aturan.
Dishub dalam hal ini merespons keluhan warga mengenai penggunaan kode QRIS milik pribadi oleh juru parkir (jukir) di Kota Yogyakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial.
