Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
QRIS Pribadi untuk Parkir, Ini Penjelasan Dishub Yogyakarta
Ilustrasi pembayaran parkir menggunakan QRIS. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Dishub Kota Yogyakarta menegaskan penggunaan QRIS pribadi oleh juru parkir untuk menerima pembayaran tarif parkir merupakan aktivitas tidak berizin.
  • Pembayaran parkir digital resmi Pemkot Yogyakarta dialirkan melalui QRIS ke rekening penampungan pemerintah daerah di Bank BPD DIY, bukan rekening pribadi jukir.
  • Warga diminta melaporkan penggunaan QRIS pribadi dengan lokasi yang jelas agar Dishub dapat memeriksa dan menindaklanjuti pihak terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan penggunaan kode QRIS milik pribadi untuk pembayaran tarif parkir menyalahi aturan.

Dishub dalam hal ini merespons keluhan warga mengenai penggunaan kode QRIS milik pribadi oleh juru parkir (jukir) di Kota Yogyakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Ada rekening penampungan pemerintah daerah

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Azis, menjelaskan sistem pembayaran parkir digital yang dikelola Pemkot Yogyakarta memiliki jalur transaksi tersendiri.

Setiap pembayaran menggunakan QRIS resmi akan diteruskan ke rekening penampungan pemerintah daerah melalui Bank BPD DIY.

"Bukan ke rekening pribadi jukir," kata Azis.

Segera lapor bila temukan penggunaan rekening pribadi

Ilustrasi pembayaran parkir dengan QRIS. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas)

Ia menegaskan, penggunaan QRIS dengan tujuan pembayaran ke rekening pribadi jukir bukan bagian dari mekanisme yang diberlakukan pemerintah kota.

"Kalau memakai rekening pribadi, itu aktivitas yang tidak berizin," tegasnya.

Menanggapi keluhan yang beredar, Dishub Kota Yogyakarta meminta warga tidak ragu melaporkan temuan penggunaan QRIS pribadi untuk pembayaran parkir.

Menurut Azis, laporan masyarakat diperlukan agar petugas dapat mengetahui lokasi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Penindakan bergantung pada kejelasan lokasi

Azis menyebut Dishub akan menindaklanjuti laporan apabila titik lokasi praktik tersebut dapat diketahui secara jelas.

Informasi itu akan membantu petugas melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah terhadap jukir yang bersangkutan.

"Jika pelaku titiknya jelas, pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article