Polda DIY Tangkap 2 Tersangka Pelaku Penyalaghgunaan BBM Subsidi

Sleman, IDN Times - Aksi TY pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berakhir. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap laki-laki berusia 44 tahun saat melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Minggu (17/4/2022) pukul 05.30 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, menjelaskan TY melakukan aksinya dengan menggunakan tangki mobil yang telah dimodifikasi untuk mendapatkan BBM lebih banyak.
1. Mobil milik TY dimodifikasi untuk menampung BBM

Roberto menjelaskan pelaku memodifikasi tangki mobil sehingga ukurannya menjadi lebih besar agar mampu menampung BBM dengan volume lebih banyak.
Tangki dimodifikasi dengan menanam pompa aquarium dan diberikan daya dari mobil kemudian disedot ke dalam jeriken yang telah disiapkan di dalamnya. Setelah diperoleh secara ilegal, BBM bersubsidi ditampung di gudang milik tersangka untuk dijual ke sejumlah pelaku industri.
"Modus yang dilakukan ini sebenarnya modus yang sangat sering terjadi di mana pelaku kejahatannya memodifikasi kendaraan," ucap Roberto, Selasa (19/4/2022).
2. BBM solar bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri

Tersangka menurut Roberto mengumpulkan BBM solar bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri dengan disparitas atau perbedaan harga yang jauh di atas harga subsidi. Sebagai perbandingan harga solar bersubsidi Rp5.100 per liter, sedangkan solar nonsubsidi mencapai Rp14.000 per liter.
"Tersangka menjual di angka Rp7.000 sampai Rp8.000 per liter, jadi rata-rata mendapatkan untung Rp2.500 atau Rp3.000 per liter," kata Roberto dikutip Antara.
Saat ditangkap, polisi menyita BBM solar dengan volume mencapai 495 liter dari mobil TY. Selain itu polisi menemukan di gudang milik tersangka sebanyak empat drum besi warna merah putih, satu tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, satu tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter, dan sepuluh jeriken kosong.
3. Selain TY, Polda menangkap pelaku lainnya

Selain menangkap TY, jajaran Ditreskrimsus Polda DIY juga menangkap terduga penyalahgunaan BBM lain berinsial AD (39) yang diketahui mengisi BBM solar ke jeriken yang diletakkan dalam mobil di SPBU di Kecamatan Godean, Sleman.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil pelaku terdapat satu jeriken isi bio solar, 5 jeriken isi pertalite, dan 11 jeriken kosong.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.