Permendikbudristek 30/2021 Disahkan, Kampus Bentuk Unit Pengaduan

Sleman, IDN Times - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah resmi disahkan. Beberapa kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membentuk tim khusus untuk menangani dan membantu pelaporan korban kekerasan seksual.
1. UGM bentuk Unit Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual
Sekretaris Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Gugup Kismono menjelaskan, UGM telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM, yang disahkan pada 24 Januari 2020 lalu.
Menurut Gugup meski memiliki peraturan rektor mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian Permendikbudristek 30 Tahun 2021.
"Ya, kajian dan penyesuaian akan terus dilakukan sesuai perkembangan dan kebutuhan," katanya.
UGM, ujar Gugup telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Khusus Penanganan Kekerasan Seksual. Mekanisme penindakan terhadap pelaku dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama dengan melakukan pelaporan dan pengaduan melalui ULT. Setelah diterbitkan rekomendasi tindak lanjut penanganan kekerasan seksual, dilakukan pemeriksaan oleh komite etik dan pemberian rekomendasi.