Pasokan Pertalite SPBU Sedayu Disetop 30 Hari, Ini Pelanggarannya

Pertamina menghentikan penyaluran Pertalite di SPBU 44.557.14 Sedayu, Bantul, selama 19 Oktober-17 November 2026 setelah pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi.
Pelanggaran tidak terkait takaran BBM, tetapi detailnya belum diungkap. Alokasi Pertalite dialihkan ke SPBU Sedayu berjarak 2 kilometer dan Sentolo berjarak 5 kilometer.
SPBU wajib memenuhi persyaratan distribusi subsidi, termasuk CCTV, dan akan dievaluasi. SPBU Sedayu merupakan satu dari sembilan SPBU DIY yang disanksi sejak Januari-Oktober 2026.
Bantul, IDN Times – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menghentikan sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 44.557.14 UAD, kawasan Jalan Wates, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, selama 30 hari. Sanksi ini diberikan setelah hasil pemeriksaan internal menemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan penghentian penyaluran Pertalite berlaku mulai 19 Oktober hingga 17 November 2026. “Hal ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terkait ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taufiq, Rabu (28/10/2026).
1. Pelanggaran yang dilakukan SPBU

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Taufiq menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi. Namun, Pertamina belum dapat mengungkapkan secara terperinci bentuk pelanggaran tersebut. Ia memastikan persoalan itu tidak berkaitan dengan takaran BBM.
“Yang jelas tidak ada kaitannya dengan takaran, tetapi pelanggarannya terkait dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi,” ujarnya.
Selama penghentian penyaluran berlangsung, masyarakat yang biasa membeli Pertalite di SPBU tersebut dapat beralih ke dua SPBU terdekat. Pertama, SPBU 44.557.10 di wilayah Sedayu yang berjarak sekitar 2 kilometer. Kedua, SPBU 44.556.01 di Sentolo dengan jarak sekitar 5 kilometer.
Taufiq mengatakan penyaluran BBM subsidi yang sebelumnya dialokasikan untuk SPBU tersebut dialihkan ke dua SPBU itu agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani.
2. SPBU diminta patuhi aturan yang ada

Penggunaan kendaraan bermotor mengisi Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 44.552.11 di Jalan Kyai Mojo No.52, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) siang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Taufiq mengungkapkan, setiap SPBU yang menyalurkan BBM subsidi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup pemasangan kamera pengawas atau CCTV serta persyaratan lain untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pertamina akan mengevaluasi kepatuhan pengelola SPBU selama masa penghentian penyaluran. Apabila persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi, tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan dengan pemilik SPBU.
“Yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan ketentuan penyaluran BBM subsidi. Nanti kalau masih belum dipenuhi, kita lakukan evaluasi sesuai dengan hasil diskusi dengan pemilik SPBU,” jelasnya.
3. Delapan SPBU di DIY juga pernah mendapat sanksi

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan. (IDN Times/Dhana Kencana) Taufiq menyebut SPBU di Sedayu tersebut menjadi salah satu dari sembilan SPBU di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah dikenai sanksi terkait ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi sejak Januari hingga Oktober 2026.
Meski demikian, bentuk sanksi yang diberikan kepada masing-masing SPBU berbeda-beda. Ia mengatakan sanksi terhadap SPBU lainnya telah selesai dijalankan, sedangkan penghentian penyaluran Pertalite di SPBU Sedayu masih berlangsung. Dari total 137 SPBU yang ada di DIY, Pertamina menilai sebagian besar telah mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Ia juga mengatakan belum menemukan kasus serupa yang kembali terjadi pada SPBU setelah sebelumnya dikenai sanksi. Menurutnya, sanksi dapat berdampak pada operasional SPBU, termasuk pendapatan dan pembayaran gaji karyawan. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian bagi pengelola SPBU.






















